Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andre Berharap Mediasi Hasilkan Perdamaian

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Malika Didampingi Kuasa Hukumnya Di Pengadilan Negeri Surabaya
Malika Didampingi Kuasa Hukumnya Di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Anak selaku penggugat dan Ibu, tergugat, bergulir dipengadilan Negeri dengan agenda mediasi.

"Malika Dewi Hardiono dan ibunya bernama Sylvia Rumyanti Sugito dan saudara Kandung, Welly Hardiono, bermediasi dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara akta hibah.

Kuasa Hukum Malika, Andre Ermawan dan Dede Puji Hendro Sudomo, mengatakan tadi mediasi, tergugat II hadir. Kita selaku penggugat terbuka, untuk masalah ini, apalagi ini masalah keluarga kita berharap ada titik temulah dipertemuan mediasi berikutnya, artinya Prinsipal juga sudah hadir, dalam mediasi, beliau sudah mengerti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, terkait materi gugatan kami, selaku penggugat, sehingga kalau bisa tidak lanjut ke pokok perkara,"sambungnya.

Ditanya mengenai Akta hibah, Andre mengatakan, "ya sudah kalau bisa dibagi saja ibaratnya begitu, mengenai berapa, yang harus dibagi "yang tahu itu tergugat, dia yang tahu, "katanya. Masih kata Andre, tadi oleh tergugat II, jawab pikir-pikir, dan minta waktu satu Minggu. Namun, lanjut Andre, harus sesuai dengan gugatan kami dan hakim tadi menyuruh tergugat, untuk menyampaikan secara tertulis.

"Intinya tergugat pikir-pikir, meminta waktu satu Minggu, Ucap Andre," Kamis (04/01/2024).

Secara terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, untuk sidang hari ini Mediasi mas, dan Tergugat II, masih belum memberi jawaban tentang tawaran perdamaian, kamis depan akan diberi jawaban secara tertulis,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

"Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. (hfn/irm)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…