Kuasa Hukum Cahaya Fajar Kaltim, Johanes Dipa: Pendapat Ahli Untungkan Termohon

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Niaga Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Niaga Surabaya

i

SURABAYA-Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan sebelumnya dicabut tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga, Ahli dari Pemohon, Dr. Hendro Jayadi dari Fakultas Hukum UKI Jakarta, menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi berlaku mengikat bagi kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.

"Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang tercantum di dalamnya".

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut termasuk berlaku mengikat bagi PT CESS, karena CESS telah termuat dalam Daftar tagihan maupun Putusan homologasi, sehingga permohonan PKPU kembali oleh PT CESS adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum."ungkapnya.

Dalam pertanyaannya, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), meminta klarifikasi tentang konsep kreditor yang terverifikasi menurut undang-undang. Dr. Hendro Jayadi seorang Ahli menjawab, "Bahwa kreditor yang terverifikasi adalah kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang yang telah ditetapkan hakim pengawas," kata Dr. Hendro dalam ruang sidang Cakra, Selasa (30/1/2024).

Usai Sidang Johanes Dipa, menerangkan, Ahli Pemohon justru menguntungkan Termohon, ahli Pemohon tegas menjelaskan bahwa, Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian, kita ketahui Bahwa Pemohon merupakan kreditor yg terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

Sehingga permohonan PKPU kembali oleh Pemohon selaku kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum, "terangnya.

Menurut Ahli, Verifikasi itu bertujuan untuk menentukan berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditor. Penetapan Hakim Pengawas berlaku mengikat dan mengakhiri sengketa terkait besaran utang antara debitor dan kreditor.

Terkait dasar permohonan PKPU yakni tagihan sebesar 29 Miliar sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya. Sehingga pengajuan permohonan PKPU ini adalah hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan. Karena sudah dinyatakan dibantah oleh penetapan hakim pengawas yang bersifat final and binding,"pungkasnya.

Justru keterangan ahli yang menafsirkan Pasal 286 secara lain / menyimpang, yakni menafsirkan perjanjian perdamaian tidak mengikat bagi kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan, adalah patut dipertanyakan, karena frasa "semua kreditor" dalam Pasal 286 UU Kepailitan tersebut sudah sangat jelas yang berarti semua kreditor tanpa terkecuali. (hfn/irm)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…