Kuasa Hukum Cahaya Fajar Kaltim, Johanes Dipa: Pendapat Ahli Untungkan Termohon

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Niaga Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Niaga Surabaya

i

SURABAYA-Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan sebelumnya dicabut tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga, Ahli dari Pemohon, Dr. Hendro Jayadi dari Fakultas Hukum UKI Jakarta, menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi berlaku mengikat bagi kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.

"Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang tercantum di dalamnya".

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut termasuk berlaku mengikat bagi PT CESS, karena CESS telah termuat dalam Daftar tagihan maupun Putusan homologasi, sehingga permohonan PKPU kembali oleh PT CESS adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum."ungkapnya.

Dalam pertanyaannya, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), meminta klarifikasi tentang konsep kreditor yang terverifikasi menurut undang-undang. Dr. Hendro Jayadi seorang Ahli menjawab, "Bahwa kreditor yang terverifikasi adalah kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang yang telah ditetapkan hakim pengawas," kata Dr. Hendro dalam ruang sidang Cakra, Selasa (30/1/2024).

Usai Sidang Johanes Dipa, menerangkan, Ahli Pemohon justru menguntungkan Termohon, ahli Pemohon tegas menjelaskan bahwa, Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian, kita ketahui Bahwa Pemohon merupakan kreditor yg terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

Sehingga permohonan PKPU kembali oleh Pemohon selaku kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum, "terangnya.

Menurut Ahli, Verifikasi itu bertujuan untuk menentukan berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditor. Penetapan Hakim Pengawas berlaku mengikat dan mengakhiri sengketa terkait besaran utang antara debitor dan kreditor.

Terkait dasar permohonan PKPU yakni tagihan sebesar 29 Miliar sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya. Sehingga pengajuan permohonan PKPU ini adalah hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan. Karena sudah dinyatakan dibantah oleh penetapan hakim pengawas yang bersifat final and binding,"pungkasnya.

Justru keterangan ahli yang menafsirkan Pasal 286 secara lain / menyimpang, yakni menafsirkan perjanjian perdamaian tidak mengikat bagi kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan, adalah patut dipertanyakan, karena frasa "semua kreditor" dalam Pasal 286 UU Kepailitan tersebut sudah sangat jelas yang berarti semua kreditor tanpa terkecuali. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…