Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando divonis 2 Tahun 6 Bulan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Greddy Harnando Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Greddy Harnando Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Greddy Harnando digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan agenda Putusan.

"Ketua Majelis Hakim Antyo Harry susetyo dalam putusannya terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap CS selain itu terdakwa juga menjanjikan dana keuntungan 4 persen terhadap korban, pada akhirnya korban merasa tertarik begitu terdakwa mengaku kalau beliau (terdakwa) selaku Komisaris di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).

Selain itu terdakwa juga mengaku bekerja sama dengan Kingkoil, Untuk meyakinkan korban terdakwa mengenalkan Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin. Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau bisnisnya juga bekerjasama dengan Kingkoil, Korban akhirnya lebih percaya.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum (residivis)

Adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, serta adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana antara terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan pertimbangan hukum majelis hakim yang sangat mendasar dalam perkara ini.

"Mengadili terhadap terdakwa secara sah melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, oleh karena itu terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan," ucap Hakim, Kamis (11/07/2024)

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan jaksa untuk upaya banding atau pikir-pikir. Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, kompak mengatakan akan pikir-pikir," pikir-pikir yang mulia,"katanya.

Seusai sidang kuasa korban, M. Hakim Yunisar D, SH, menyatakan, saya menghormati putusan majelis hakim dan putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban, "pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan di depan persidangan menyampaikan awal mula menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Greddy Harnando ke PT Garda Tamatek Indonesia.

Untuk memuluskan aksinya, diawal investasi korban menerima bagi hasil dari PT GTI sebesar 4 persen. Tapi korban mulai ragu-ragu setelah pada 2021 dia mendengar diluar banyak investor lain yang komplain akibat telat bayar bagi hasil dan pengembalian modal dari PT GTI.

“Saya mencoba menarik uang saya, tapi modal pokok saya belum dikembalikan. Setelah heboh, saya berusaha menarik investasi saya tapi tidak diberikan. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin hanya janji-janji manis saja dengan berbagai macam alasan,” ucap korban.

Sisi lain dalam persidangan, saksi korban mengaku juga mengenal dan pernah bertemu di awal & beberapa kali dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Direktur PT. GTI.

“Ibu Indah bilang ke saya akan bertanggung jawab,” kata saksi korban.

Kebohongan yang dilakukan terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin terbongkar setelah korban melakukan cross cek ke King Koil dan dijawab secara tertulis oleh lawyer King Koil yang menyatakan tidak pernah bekerjasama dan melakukan hubungan apapun dengan PT GTI.

Setelah vonis dibacakan saksi korban berharap "semoga Terdakwa Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur PT. GTI juga dihukum berat atau setidak - tidaknya sama dengan Greddy Harnando. Karena peran Indah Catur juga sama dengan Greddy Harnando" Kejahatan ini bener2 terstruktur & terencana. Serta korban sangat banyak. Sebagian sudah melaporkan di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya.(hfn/irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…