Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Sutrisno Saat Membacakan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Hakim Sutrisno Saat Membacakan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan Mahendra terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di rekening perusahaa senilai Rp 1,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

"Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI INDO TEKNO, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI INDO TEKNO karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI INDO TEKNO dengan tindakannya," ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena Terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI INDO TEKNO. Dia seolah-olah membuat kode internet banking bank BRI sehingga bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

"Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa," katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

"Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI INDO TEKNO," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut. (hfn/irm)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…