Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Sutrisno Saat Membacakan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Hakim Sutrisno Saat Membacakan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan Mahendra terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di rekening perusahaa senilai Rp 1,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

"Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI INDO TEKNO, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI INDO TEKNO karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI INDO TEKNO dengan tindakannya," ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena Terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI INDO TEKNO. Dia seolah-olah membuat kode internet banking bank BRI sehingga bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

"Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa," katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

"Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI INDO TEKNO," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut. (hfn/irm)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…