Pengusaha Surabaya Divonis Percobaan Karena Komplain CCTV Tidak Dipasang, PH Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Pengusaha Surabaya Heru Herlambang Alie MBA dijatuhi vonis percobaan selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang kasus penendangan di One Icon Residence Jalan Embong Malang Nomor 21 - 31 Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso pada sidang tersebut. Senin (7/10/2024).

Hakim R. Yoes pada salah satu pertimbangannya menandaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Herlambang tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan tidak terkena.

"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Agustinus Eko merasa tertekan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis dan penasihat hukum dari Heru Herlambang Alie MBA yakni I Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.

Dikonfirmasi setelah sidang putusan terdakwa kasus penendangan Heru Herlambang Alie melalui penasihat hukumnya Komang Aris Dharmawan menyebutkan bahwa hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan.

"Harusnya menurut saya bebas," sebutnya.

Komang mengatakan dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah spontanitas belaka dan tidak ada niat. Namun fakta hukum tersebut diabaikan.

"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, Pertama terdakwa sudah minta maaf, akan tetapi pelapor menolak. Kedua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya spontanitas dan tidak ada niat jahat atau mensreanya. Bagaimana mungkin seseorang dihukum saat dia melakukan tindakan spontanitas," jelasnya.

Terpisah penasihat hukum dari Pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yaitu Billy Handiwiyanto dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA)nya belum memberikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

"Namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," katanya melalui WA.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie MBA dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah melakukan penendangan terhadap Building Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo pada Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dugaan penendangan tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen tidak direspon. Terdakwa Heru Herlambang Alie menuntut CCTV di parkiran P13 atau P3 dipasang karena mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. Pengusaha Surabaya Divonis Percobaan Karena Komplain CCTV Tidak Dipasang, PH Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

SURABAYA

Pengusaha Surabaya Heru Herlambang Alie MBA dijatuhi vonis percobaan selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang kasus penendangan di One Icon Residence Jalan Embong Malang Nomor 21 - 31 Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso pada sidang tersebut. Senin (7/10/2024).

Hakim R. Yoes pada salah satu pertimbangannya menandaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Herlambang tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan tidak terkena.

"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Agustinus Eko merasa tertekan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis dan penasihat hukum dari Heru Herlambang Alie MBA yakni I Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.

Dikonfirmasi setelah sidang putusan terdakwa kasus penendangan Heru Herlambang Alie melalui penasihat hukumnya Komang Aris Dharmawan menyebutkan bahwa hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan.

"Harusnya menurut saya bebas," sebutnya.

Komang mengatakan dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah spontanitas belaka dan tidak ada niat. Namun fakta hukum tersebut diabaikan.

"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, Pertama terdakwa sudah minta maaf, akan tetapi pelapor menolak. Kedua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya spontanitas dan tidak ada niat jahat atau mensreanya. Bagaimana mungkin seseorang dihukum saat dia melakukan tindakan spontanitas," jelasnya.

Terpisah penasihat hukum dari Pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yaitu Billy Handiwiyanto dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA)nya belum memberikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

"Namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," katanya melalui WA.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie MBA dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah melakukan penendangan terhadap Building Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo pada Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dugaan penendangan tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen tidak direspon. Terdakwa Heru Herlambang Alie menuntut CCTV di parkiran P13 atau P3 dipasang karena mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. (hfn/irm)

HARIFIN

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…