Modus Kawin Agus Setiawan Bikin Sertifikat Scanner, Harta Samiatie Dikuras

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Samiatie dengan Tergugat Bank BRI cabang manukan Surabaya Selaku tergugat I Tergugat II Agus Setiawan Tergugat III PT Panca Anugrah Jaya tergugat IV Yudha Sasmita dan Tergugat V KPKNL Surabaya.

Semestinya hari ini digelar sidang diruang sari 3 pengadilan negeri surabaya karena ada hakim ada kegiatan diluar maka ditunda pekan depan

Dalam perkara ini Bank BRI telah melakukan lelang tanah dan bangunan dijalan Wiyung indah VIII blok L nomer 18 SHM nomer 1536 kelurahan jajar tunggal an Agus Setiawan, "ungkap Kuasa Hukum Samiatie, Muhammad Takim SH, MH.

Takim mengungkapkan pada tahun 2007 Agus Setiawan menikah dengan Samiatie dengan pernikahan Siri namun sekarang sudah punya bukuh Nikah.

Karena Agus mempunyai tabungan lebih maka dibelikanlah aset.

"Namun Tanpa disadari penggugat Samiatie, sertifikat miliknya diganti scanner ada 5 sertifikat, semua milik Samiatie.

Tak sampai disitu KTP Samiatie juga itu discanner, dan tiga sertifikat dibalik nama atas nama Agus Setiawan, menggunakan KTP Scanner Samiatie dan 3 sertifikat itu dimasukkan ke Bank BRI Atom BRI Manukan Dan BRI Sidoarjo sebenarnya ada 5 seritifikat, 3 sertifikat dibuat jaminan ke Bank BRI. itu semua olah Agus Setiawan dan tanpa sepengetahuan Samiatie dan anehnya pihak BRI menerima sertifikat itu padahal Pemilik aslinya tidak ikut hanya bermodal KTP Scanner saja, "jelas Muhammad Takim. Agus sendiri membuat Akte Intelektual dengan KTP NIK sama namun Foto dari Samiatie istri kedua dirubah menjadi Samsidar Syam istri pertamanya Agus,"tukas Muhammad Takim.

Seperti diketahui Setelah melihat atas adanya Perjanjian Kredit antaraTergugat I dan Tergugat III dengan Tergugat II sebagai Pemberi Jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L No.18, SHM No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal atas nama Agus Setiawan, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya maka dapat diketahui adanya surat kuasa di bawah tangan yang seharusnya dilekatkan namun tidak dilekatkan. Atas Surat Kuasa untuk diwakilkan kepada istrinya seharusnya surat kuasa notarial bukan surat kuasa di Bawah tangan dan klien kami tidak datang dan tidak hadir atau tidak memberikan surat kuasa apapun. DAN dalam PERJANJIAN ACCESOIR diperoleh dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM yaitu adanya surat kuasa dibawah tangan berdasarkan dari Perjanjian Pokoknya dan bukan ditandatangani oleh Klien Kami serta bukan surat kuasa notarial yang seharusnya, maka perjanjian pokok dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III terdapat Perjanjian yang dibuat dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan bu samiatie yang dibuat pada Notaris dan PPAT Hendrikus Caroles.

Dengan sendirinya atas adanya lelang dan terbitnya risalah lelang dari TERGUGAT IV dan V serta VI tidak atau batal disebabkan tidak terpenuhinya unsur obyektif dari perjanjian serta diperoleh dari perbuatan yang memenuhi pasal 1321 KUHPerdata. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.…