Mantan Karyawan PT. Kapasari Menuntut Haknya di Perusahaan Karna Tak diberi Pesangon

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para saksi memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya
Para saksi memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-PT. Kapasari Perusahaan yang ada di Kletek, Kabupaten Sidoarjo, digugat oleh karyawannya sendiri lantaran tidak serta merta memberikan uang Pesangon

Salah satu karyawan PT Kapasari itu bernama Siti Umi, akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan terkait perselisihan Pemutusan secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Istiwal Banin, Ia mengatakan bahwa awalnya saya bekerja sejak tahun 1994, saya bawahannya penggugat tahunya dari cerita penggugat bahwa beliau sudah mengajukan pensiun namun masih diperjakan, "sudah tiga kali penggugat mengajukan pensiun namun tidak ada respon, bahkan penggugat sempat diperjakan diluar kota," ujar saksi.

Wahyanto Edinugraha Kuasa Hukum penggugat, "Menanyakan apakah masalah ini pernah juga PT Kapasari ini dibawa ke Dinas tenaga kerja," ia pernah, pihak Disnaker mengatakan supaya penggugat dibayar sesuai dengan masa kerjanya, total keseluruhan kalau gak salah 130 juta, "katanya, diruang sari 2 PN, Senin (23/12/2024).

Selaku Human Resource Development (HRD) PT Kapasari Wartono, bertanya terhadap saksi, tahu dari siapa saksi bahwa penggugat ini mengajukan pensiun? Saya tahunya dari curhatan dan dia (Penggugat) mengungkapkan kepada saya melalui WhatsApp bahwa penggugat pesangonnya belum dibayar," jawab saksi.

Selesai sidang penasehat hukum Penggugat, Siti Umi, Wahyanto Edinugraha, mengatakan, jadi saksi tadi bercerita kalau kerjanya baik tapi tidak hargai oleh perusahaan makanya mengajukan gugatan. Hak waktu pensiun menurut saksi dipersulit mengajukan sampe tiga kali mengajukan pensiun itu tidak dikabulkan padahal usia juga memasuki usia pensiun namun ditolak oleh perusahaan dan perusahaan langsung memecat beliau, namun hak beliau tidak di penuhi, "ungkap Wahyanto.

Untuk aturan, lanjut Wahyanto pada usia 55 tahun seharusnya Bu Umi dipensiunkan namun masih diperjakan hingga usia penggugat lebih dari 55 tahun.

Menurut UUD ada pelanggaran perusahaan yang mewajibkan memberi pesangon kepada Bu umi,

Kami menuntut perusahaan PT Kapasari sebesar 130 juta tidak lebih dan itu sudah sesuai dengan masa kerja," terangnya.

Menurut Wahyanto bahwa PT. Kapasari selain tidak memberikan uang pesangon kepada klienya, sebagaimana mestinya megacu pada Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No. 6 tahun 2022 Tentang penerapan Peraturan Pemerintah, Penganti undang-undang Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kami menilai putus kerja Penggugat dan tergugat, kerena pengugat sudah melawati masa pangsiun terhitung 16 Oktober 2023.

"Kami juga berharap PT. Kapasari menjalankan pertimbangan dan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, pengugat berhak mendapatkan pesangon dari PT. Kapasari sebesar Rp 83.475.000 (Pasal 40 ayat (2) + Rp 53.000.000 (Pasal 40 ayat (3) dengan total sebesar Rp 136.475.00.

"Uang pengantian Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sesuai catatan Perusahaan," terang Wahyanto.

Terpisah HRD PT Kapasari, Wartono, ditanya terkait perusahan yang tidak mau memberi pesangon," tidak mau berkomentar, "saya tidak mau komentar mas," jawabnya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.…