Surabaya,Seputarindonesia.net – Baru dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IM (25) kembali diringkus oleh jajaran Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya. IM, yang baru keluar dari penjara pada September 2025, ditangkap bersama rekannya MA (23) setelah melancarkan aksinya di Perumahan Dreamland, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Senin (24/11/2025).
Pengungkapan ini menyoroti tren kejahatan berulang (re-offending) dan motif pelaku yang tergiur gaya hidup mewah, di mana uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli barang-barang branded dan ponsel mahal.Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IL (23) yang kehilangan motor Honda Beat miliknya pada 12 November 2025. Kapolsek Pakal, AKP Mulia Sugiarto, menjelaskan bahwa korban hanya memarkir motor di depan rumahnya, dan dalam waktu singkat — kurang dari lima menit — motor tersebut raib disikat pelaku.
"Korban yang menyadari motornya hilang segera melakukan pengejaran dibantu warga. Beruntung, saat pengejaran berlangsung, tim Reskrim kami sedang berpatroli dan langsung mengamankan salah satu pelaku," terang AKP Mulia didampingi Kasihumas AKP Rina Shanty dan Kanit Reskrim Aiptu Kristian.
[caption id="attachment_34382" align="alignnone" width="300"]
Kapolsek Pakal, AKP Mulia Sugiarto pamerkan barang bukti serta sarana kejahatan pelaku.[/caption]
Pelaku IM (25) asal Tuban berhasil dibekuk di lokasi kejadian saat dikepung warga dan polisi. Sementara rekannya, MA (23) asal Bangkalan yang bertugas sebagai joki, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.Fakta yang paling mencolok dari pengungkapan ini adalah riwayat kriminal IM. AKP Mulia menegaskan bahwa IM adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dua bulan lalu. "Belum lama bebas, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama, membobol motor menggunakan kunci T," kata AKP Mulia.
Dalam aksinya, IM bertugas sebagai eksekutor yang membobol kontak motor menggunakan kunci T, sementara MA bersiaga di atas motor curian sebagai joki yang siap melarikan diri.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan mengungkap motif di balik kejahatan berulang ini. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus gaya hidup mewah.
"Dari penjualan motor hasil curian, setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp1,5 juta. Uang tersebut mereka gunakan untuk membeli barang-barang branded dan ponsel mewah," ungkap Kapolsek.Komplotan IM dan MA diketahui telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, mencakup wilayah Pakal, Sukomanunggal, dan Kabupaten Gresik. Mereka menargetkan kawasan perumahan dan pengendara yang parkir lengah di pinggir jalan. Sebelum berhasil di Dreamland, keduanya bahkan sempat mengintai Perumahan Bukit Palma, namun gagal karena sistem keamanan yang ketat.Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.
AKP Mulia Sugiarto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta warga tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Pastikan motor dikunci ganda dan parkir di tempat aman," pungkasnya.
Editor : Bcl