Antisipasi Kepadatan Nataru, PJR Polda Jatim Mulai Batasi Operasional Angkutan Barang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan arteri. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ​Pantauan di lapangan pada Sabtu (20/12/2025), petugas bersiaga melakukan penyekatan dan pengaturan di ruas tol Perak serta jalur arteri Porong, Sidoarjo.​​Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

​"Kami saat ini sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang yang telah dimulai sejak kemarin malam. Ini sesuai dengan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2025-2026," ujar AKBP Hendrix saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

​Hendrix menekankan bahwa pembatasan ini tidak hanya menyasar jalur bebas hambatan, tetapi juga jalur non-tol atau arteri yang menjadi urat nadi kendaraan logistik dan pribadi. Namun, terdapat perbedaan jadwal operasional di kedua jenis jalur tersebut:​Jalur Tol: Berlaku Jumat – Sabtu (19-20 Desember 2025) mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.​Jalur Arteri: Berlaku pada periode yang sama, namun terbatas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

​Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, berikut adalah rincian ruas jalan yang terdampak pembatasan:​1. Ruas Jalan Tol:​Surabaya – ​Gempol – Pandaan – Malang

​Surabaya – Gresik - ​Gempol – Pasuruan – Probolinggo

​Probolinggo – Banyuwangi (Mulai Exit Tol Gending hingga Paiton yang diberlakukan fungsional).

​2. Ruas Jalur Arteri (Non-Tol):​Pandaan – Malang​Probolinggo – Lumajang​Madiun – Caruban – Jombang​Banyuwangi – Jember.

​Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta mengantisipasi kepadatan volume kendaraan yang diprediksi akan terus meningkat menjelang puncak libur akhir tahun. Petugas mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…