LRPPN-BI Surabaya Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai SOP, Sikapi Insiden Pasien Kabur.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

i

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika- Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi dari institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan di LRPPN telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi yang berlaku.

​Siswanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi adalah klien yang sedang menjalani proses pemulihan medis dan sosial, sehingga pendekatannya jauh berbeda dengan sistem pengamanan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

​“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan pada Jumat (23/1/2026).​​Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menekankan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukanlah pilihan utama karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi semua pihak.

​“Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

​Kekhawatiran tersebut terbukti melalui insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI, Febriansyah. Saat mencoba melakukan pengejaran, Febriansyah justru menjadi korban tabrak lari oleh mobil yang melintas di jalan raya.

​"Salah satu petugas kami bernama Febriansyah sampai mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh pengemudi yang melintas dan saat ini telah dilarikan ke rumah sakit," imbuh Siswanto.

​Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak lembaga mengonfirmasi bahwa sudah ada perkembangan dalam pencarian para pasien tersebut.

"Dari keenam pasien yang lari, kami berhasil menangkap kembali satu pasien," tuturnya.

​Menindaklanjuti kejadian ini, pihak LRPPN-BI Surabaya memilih menempuh langkah persuasif dan humanis dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga pasien serta aparat berwenang. Siswandi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna memperketat pengawasan tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.

​“Kami melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien,” tambahnya.

​Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan tanggapan terkait aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses kaburnya pasien seperti perusakan fasilitas maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melapor.

​"Jika ada pelanggaran hukum pidana, maka tergantung pihak korban apakah akan melaporkan ke pihak Kepolisian atau tidak. Misalnya terjadi perusakan, maka yang merasa menjadi korban silakan melaporkan sesuai ketentuan," ujar Heru Prasetyo.

​Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa jalur hukum terbuka lebar jika ditemukan dugaan tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

"Pun jika ada dugaan tindak pidana lain seperti penganiayaan atau yang lainnya," tutupnya tegas.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…