Dituduh Rusak Sepatu Futsal, Remaja di Surabaya Dikeroyok 10 Teman hingga Videonya Viral

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Seorang ibu asal Simokerto, Ajeng Putri Sumarni, menempuh jalur hukum setelah putrinya menjadi korban perundungan (bullying) brutal yang diduga dilakukan oleh 10 remaja perempuan. Mirisnya, para pelaku merupakan teman satu klub futsal korban sekaligus tetangga dekat rumahnya. ​Kasus yang menimpa remaja putri tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.​​Konflik ini diduga dipicu oleh masalah sepele sejak Agustus 2025. Salah satu rekan korban meminjam sepatu futsal milik korban, namun kemudian korban justru dituduh merusak properti tersebut. Meski korban telah membantah, tuduhan tersebut menjadi pemantik serangkaian aksi kekerasan fisik dan verbal selama bulan Desember.​​Berdasarkan keterangan Ajeng, aksi perundungan terjadi setidaknya dalam tiga gelombang di lokasi yang sama, yakni kawasan rel kereta api depan SMA Triyasa:​19 Desember 2025: Korban dipanggil, ditampar, dan diancam agar tidak mengadu ke orang tua. Ponsel korban pun sempat dirampas oleh para pelaku.

​22 Desember 2025: Delapan pelaku kembali mengintimidasi korban. Di lokasi tersebut, korban ditampar berkali-kali secara bergantian.

​30 Desember 2025: Kekerasan memuncak saat malam hari. Korban dijendul hingga jatuh tersungkur dan ditampar menggunakan sandal. Aksi keji ini direkam oleh para pelaku melalui kamera ponsel.

​Aksi tidak terpuji ini terbongkar setelah para pelaku mengunggah video kekerasan tersebut ke status WhatsApp. Video itu kemudian diketahui oleh seorang kader kampung yang langsung meneruskannya kepada Ajeng.

​"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Dia mengalami luka lebam, trauma psikis, dan sering menangis," ungkap Ajeng saat melaporkan kejadian tersebut.

​Selain kekerasan fisik, hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga mengungkap adanya praktik pemerasan. Korban kerap dimintai uang secara paksa serta mendapat pelecehan verbal dengan kata-kata kasar.​​Laporan awal yang masuk ke Polsek Simokerto kini resmi ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya mengingat para pihak yang terlibat masih di bawah umur. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kuat berupa: ​Hasil visum luka lebam. ​Rekaman video perundungan.​Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan status hukum ke-10 remaja tersebut dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…