Surabaya,Seputarindonesia.net - Aksi perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik Surabaya. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan dikeroyok oleh sekelompok teman sebayanya viral di media sosial. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Unit PPA dan PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya.Korban diketahui berinisial CL (13), warga Kapasari, Surabaya. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi kekerasan ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari dua terlapor berinisial IC dan SH. Korban dituding telah menjelek-jelekkan keduanya di pergaulan mereka.Modus yang digunakan terlapor adalah mengajak korban bertemu dengan alasan "klarifikasi". Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan fisik secara brutal. Peristiwa memilukan ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Kapasari Pedukuhan dan sebuah rumah kosong di Jalan Tambak Anakan.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun para pelaku. Hasilnya, polisi menetapkan 10 anak sebagai terlapor.
Sepuluh anak tersebut adalah IC, SH, SI, SF, PT, GD, ID, DV, SR, dan AV. Rata-rata mereka masih berusia sangat muda, berkisar antara 13 hingga 15 tahun. Selain mengamankan para terlapor, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang merekam jelas aksi pengeroyokan tersebut.Kasat Reskrim Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menegaskan bahwa meskipun sempat ada upaya perdamaian di tingkat RT, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kasus ini memang sempat dibicarakan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan sudah ada pernyataan saling memaafkan. Namun, karena laporan polisi belum dicabut, maka proses hukum tetap kami tindak lanjuti," tegas Kompol Melatisari.
Mengingat baik korban maupun para terlapor masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Penyidik tetap melakukan rujukan bagi korban maupun para terlapor untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Hal ini penting guna memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.
Editor : Bcl