Meski Sempat Berdamai di RT, Kasus 10 Remaja Putri Pengeroyok Anak di Kapasari Tetap Lanjut ke Ranah Hukum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
​Kasat Reskrim Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari,
​Kasat Reskrim Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari,

i

Surabaya,Seputarindonesia.net - Aksi perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik Surabaya. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan dikeroyok oleh sekelompok teman sebayanya viral di media sosial. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Unit PPA dan PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya.​​Korban diketahui berinisial CL (13), warga Kapasari, Surabaya. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi kekerasan ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari dua terlapor berinisial IC dan SH. Korban dituding telah menjelek-jelekkan keduanya di pergaulan mereka.​Modus yang digunakan terlapor adalah mengajak korban bertemu dengan alasan "klarifikasi". Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan fisik secara brutal. Peristiwa memilukan ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Kapasari Pedukuhan dan sebuah rumah kosong di Jalan Tambak Anakan.

​Menindaklanjuti laporan orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun para pelaku. Hasilnya, polisi menetapkan 10 anak sebagai terlapor.

​Sepuluh anak tersebut adalah IC, SH, SI, SF, PT, GD, ID, DV, SR, dan AV. Rata-rata mereka masih berusia sangat muda, berkisar antara 13 hingga 15 tahun. Selain mengamankan para terlapor, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang merekam jelas aksi pengeroyokan tersebut.​​Kasat Reskrim Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menegaskan bahwa meskipun sempat ada upaya perdamaian di tingkat RT, proses hukum dipastikan tetap bergulir.

​"Kasus ini memang sempat dibicarakan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan sudah ada pernyataan saling memaafkan. Namun, karena laporan polisi belum dicabut, maka proses hukum tetap kami tindak lanjuti," tegas Kompol Melatisari.

​Mengingat baik korban maupun para terlapor masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​"Penyidik tetap melakukan rujukan bagi korban maupun para terlapor untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Hal ini penting guna memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…