Diringkus Saat 'Nunggu' Pasien, Remaja Pengedar Sabu di Surabaya Keok Bawa 7 Poket Kristal Haram!

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya Barat. Seorang pemuda berinisial AAH (18) tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (17/02) siang lalu.​Operasi tangkap tangan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencium adanya aktivitas mencurigakan. Polisi yang bergerak cepat melakukan pengintaian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi.​​Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tujuh poket sabu dengan berat bruto mencapai 5,75 gram. Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan tumpukan plastik klip kosong yang memperkuat dugaan bahwa AAH adalah seorang pengedar.​Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sedang menunggu pembeli saat penangkapan terjadi.

​“Selain serbuk kristal putih, kami mengamankan timbangan digital. Ini menjadi bukti konkret adanya aktivitas penimbangan dan pengemasan sebelum barang haram tersebut dilempar ke pasaran,” ujar Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Minggu (22/02).

​Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta baru. AAH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BM di Bangkalan, Madura. Ia membeli 5 gram sabu seharga Rp4 juta secara tunai dan memecahnya menjadi paket kecil di Surabaya.

​Dari bisnis haram ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram. Namun, sepak terjangnya berakhir prematur. Dari delapan poket yang direncanakan, ia baru sempat menjual satu paket seharga Rp550 ribu sebelum akhirnya diringkus polisi.

​"Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah terlibat jaringan yang sama dengan rekannya, MAA, yang saat ini sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi," tambah Suroto.​​Kini, AAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat remaja tersebut dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

​Sementara itu, identitas pemasok utama berinisial BM telah dikantongi petugas dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan kendor dalam mengejar bandar utama guna membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba.

Berita Terbaru

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…