Surabaya,Seputarindonesia.net – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya Barat. Seorang pemuda berinisial AAH (18) tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (17/02) siang lalu.Operasi tangkap tangan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencium adanya aktivitas mencurigakan. Polisi yang bergerak cepat melakukan pengintaian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi.Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tujuh poket sabu dengan berat bruto mencapai 5,75 gram. Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan tumpukan plastik klip kosong yang memperkuat dugaan bahwa AAH adalah seorang pengedar.Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sedang menunggu pembeli saat penangkapan terjadi.
“Selain serbuk kristal putih, kami mengamankan timbangan digital. Ini menjadi bukti konkret adanya aktivitas penimbangan dan pengemasan sebelum barang haram tersebut dilempar ke pasaran,” ujar Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Minggu (22/02).
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta baru. AAH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BM di Bangkalan, Madura. Ia membeli 5 gram sabu seharga Rp4 juta secara tunai dan memecahnya menjadi paket kecil di Surabaya.
Dari bisnis haram ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram. Namun, sepak terjangnya berakhir prematur. Dari delapan poket yang direncanakan, ia baru sempat menjual satu paket seharga Rp550 ribu sebelum akhirnya diringkus polisi.
"Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah terlibat jaringan yang sama dengan rekannya, MAA, yang saat ini sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi," tambah Suroto.Kini, AAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat remaja tersebut dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, identitas pemasok utama berinisial BM telah dikantongi petugas dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan kendor dalam mengejar bandar utama guna membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba.
Editor : Bcl