Surabaya,Seputarindonesia.net - Nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi, anggota polisi yang kini bertugas sebagai Banit Polsek Semampir itu ramai diperbincangkan usai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di bawah umur di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian setelah muncul informasi mengenai riwayat disiplin Aipda Slamet Hutoyo saat masih berdinas di Provost Polri. Berdasarkan sumber yang diterima sejumlah wartawan, Slamet Hutoyo disebut pernah dijatuhi sanksi etik dan disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.
Meski sebelumnya memilih bungkam, Slamet Hutoyo akhirnya memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah akun Facebook “Viral for Justice” pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam video tersebut, Slamet Hutoyo mengakui dirinya melempar pecahan batu bata ringan dan memukul anak-anak yang sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sabtu tanggal 2 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti enam bulan dua kali hampir setahun. Waktu itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Anak-anak main bola, saya ambil pecahan batu bata ringan saya lempar. Setelah itu saya hampiri, saya pukul,” ujar Slamet Hutoyo dalam video klarifikasinya.
Ia berdalih tindakan tersebut dipicu kondisi kesehatan yang menurun dan kebutuhan untuk beristirahat. Menurutnya, aktivitas bermain bola hingga larut malam telah berulang kali terjadi di lingkungan tersebut.
“Kalau mainnya siang tidak mungkin terjadi seperti itu. Tetangga butuh istirahat. Kalau memang ada yang sakit akibat tindakan saya, saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Usai kejadian, Slamet Hutoyo mengaku mengetahui dirinya akan dilaporkan ke polisi. Ia kemudian mengikuti keluarga korban ke SPKT Polrestabes Surabaya. Di sana sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi Kepala SPKT, namun upaya damai itu gagal.
Menurut pengakuannya, salah satu keluarga korban sempat menyampaikan tidak akan menuntut selama biaya pengobatan dibantu. Namun di sisi lain tetap terdapat laporan polisi yang diproses.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan pihak keluarga korban meminta perkara tersebut tetap diproses secara hukum tanpa adanya penyelesaian damai.
“Kami ingin terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada pintu damai. Klien kami sejak awal sudah memaafkan, tetapi itu tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 17 Mei 2026.
Dodik juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
“Alasan sakit tidak bisa menjadi dasar penghentian proses hukum. Penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini awalnya dilaporkan oleh Moch Umar (41), orang tua salah satu korban berinisial SBR (14), ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Dalam laporan awal, terdapat empat korban anak yakni SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat bermain sepak bola di kawasan Pacar Kembang.
Belakangan, jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruh korban disebut merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Editor : Bcl