SURABAYA,Seputarindonesia.net – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. KAJ menilai proses hukum yang berlangsung di Polrestabes Surabaya berjalan lamban dan menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, menurut KAJ Jatim, perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan telah terjadi tiga kali pergantian penyelidik. Kondisi tersebut dinilai memperlambat pengungkapan kasus dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam penanganan perkara ini. Sudah satu tahun lebih berjalan, namun belum ada kejelasan arah penyelesaian kasusnya. Bahkan, pergantian penyelidik terjadi hingga tiga kali,” ujar Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dugaan ketidakprofesionalan juga terlihat dari mekanisme pemanggilan korban yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi. Pemeriksaan tambahan yang sedianya dijadwalkan pada Senin (8/6) mendadak ditunda hingga Kamis (11/6/2026), dan informasi tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Rama bersama tim pendamping hukum tetap hadir di Mapolrestabes Surabaya sebagai bentuk itikad baik agar kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Salawati menilai perkara ini sebenarnya telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi dinilai cukup menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kalau memang ada keseriusan untuk mengungkap kasus ini, seharusnya tidak sulit menemukan siapa pelakunya. Pengamanan aksi demonstrasi tentu dilakukan berdasarkan perintah dan koordinasi yang jelas, bukan kegiatan yang berlangsung tanpa komando,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik, KAJ Jatim menduga pelaku penganiayaan merupakan sejumlah anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi saat kejadian berlangsung. Mereka disebut mengenakan seragam polisi maupun pakaian sipil.
Pendamping hukum lainnya dari KAJ Jatim, Fatkhur Khoir, juga mempertanyakan lambannya proses penyelidikan yang hingga kini belum membuahkan hasil.
“Kalau memang ada komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, proses pemeriksaannya semestinya dipercepat. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan penanganan kasus tersebut dengan respons aparat saat menangani aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
“Kita melihat bagaimana saat itu polisi bisa bergerak sangat cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa dalam perkara yang korbannya seorang jurnalis justru prosesnya berjalan sangat lambat,” kata Fatkhur.
Sementara itu, Rama mengaku kecewa atas berulang kali tertundanya pemeriksaan dan belum adanya perkembangan berarti dalam kasus yang dilaporkannya.
“Saya berharap mendapatkan keadilan dan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya. Namun hingga saat ini harapan itu masih jauh dari kenyataan,” ungkap Rama.
Diketahui, Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu ia disebut merekam tindakan represif aparat ketika membubarkan massa aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur setelah laporannya di Polrestabes Surabaya tidak diterima. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, dan korban kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Namun, dalam perkembangannya, kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya. Keputusan itu mendapat keberatan dari KAJ Jatim yang menilai pelimpahan tidak tepat mengingat laporan awal korban sempat ditolak dan terduga pelaku disebut berasal dari personel yang bertugas dalam pengamanan aksi tersebut.
Selama proses penyelidikan, dua orang saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah dimintai keterangan. KAJ Jatim juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa penganiayaan.
KAJ Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut mendapatkan kepastian dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Bcl