Marak Tambang Pasir di Lumajang, Forkopimda Bentuk Satgas Pertambangan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Forkopimda Kab. Lumajang
Forkopimda Kab. Lumajang

i

SEPUTARINDONESIA.NET, LUMAJANG - Banyaknya persoalan persoalan terkait masalah pertambangan pasir, Bupati Lumajang bersama Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi untuk membentuk satgas pertambangan pasir. Rabu (6/4/2022).

Pembentukan satgas pertambangan pasir itu sendiri adalah sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyak persoalan pertambangan pasca terjadinya erupsi Semeru.

"Karena pasca erupsi ada beberapa pertambangan pasir yang belum bisa beroperasi apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan penghentian sementara pertambangan pasir," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Bukan hanya itu, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan akibat lahar dingin semeru serta masalah perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan pertambangan tersebut.

"Persoalan perijinan yang turun belum sempurna namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi.Itu yang mendasari kami untuk menata kembali," tambahnya

Bupati menambahkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi adalah dalam pengelolahan pertambangan pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur.

"Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun," tegasnya.

Tidak hanya itu, persoalan armada truk yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.

“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” jelasnya lagi.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. mengatakan bahwa satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu satgas terpadu tersebut juga lebih mengedepankan penindakan melalui tahapan preemtif, preventif dan respresif.

"Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dikhawatirkan nanti terjadi resistensi," pungkas AKBP Dewa Putu.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…