Warga Bebas Dibelanjakan BPNT Tanpa Ada Paksaan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto: Ilustrasi Pembelanjaan
Foto: Ilustrasi Pembelanjaan

i

Seputarindonesia.net || Lamongan - Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan audensi bersama dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) membahas terkait teknis bantuan pangan non tunai (BPNT) di ruang banggar, Senin, (18/04/2022).

Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abdul Somad mengatakan bahwa,Sesuai petunjuk dari Kementrian Sosial, keluarga penerima manfaat (KPM) itu bisa dan boleh belanja di manapun tanpa ada paksaan dari warung tertentu.

‘’Kita gak mau bantuan yang diniatkan baik oleh pemerintah kepada kpm ini menjadi tidak bisa maksimal,” jelasnya..

Diantara inti dari pertemuan itu adalah, penyaluran BPNT harus benar-benar dirasakan masyarakat dan dibelanjakan sesuai peraturan kemensos. Warung-warung di desa setempat akan dimaksimalkan.

“Bagaimanapun caranya, penyaluran dana BPNT agar  benar - benar bisa dirasakan masyarakat dan dibelanjakan kehendak penerima,” ujarnya.

Diungkapnya, pertemuan itu dihadiri 35 orang, ke depan, komisinya ingin memotret secara langsung kondisi di lapangan.

“Jadi kita tahu persis seperti apa di lapangan, ini menjadi bahan kita. Penyaluran dan kualitas pangan ini tidak boleh dikondisikan,”  katanya.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan Imam Fadli menjelaskan, ada keberatan dengan teknis penyaluran BPNT karena tidak sesuai pedoman kemensos. Ada penolakan e-warung, warung gotong royong, dan supplier yang mensuplai barang-barang tersebut.

“Berharap agar uang itu dibelanjakan oleh KPM di sekitarnya, di desanya dan tetangganya. Jadi uang itu berputar di tetangganya,” tuturnya.

Penyaluran BPNT tidak memakai e-warung atau gotong royong. Komisi D tetap menilai harus  sesuai pedoman dari kemensos.

“Selama ini komisi D sudah menolak apapun itu namanya. Sekarang berganti nama warung gotong royong itu. Sudahlah sesuaikan dengan pedoman yang ada. KPM silahkan berbelanja sesuai petunjuk yang diberikan oleh Kemensos,” tuturnya.

Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman menuturkan, pihaknya berharap DPRD segera memanggil kepala dinas agar tidak menyediakan penyedia lagi. (*irul).

Editor/Peblusjer: Bairi.

Tag :

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…