WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta

seputarindonesia.net
Ilustrasi Tersangka sabu

SURABAYA- Pengguna Narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya. Bahkan satu diantara mereka adalah Warga Negara Asing (WNA). Pelakunya, WNA asal Afganistan, berinisial AL sedangkan dua lainnya adalah WNI berinisial HR dan MK.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada, Rabu (21/12/2022) lalu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah membenarkan jika anggotanya menangkap tiga pelaku narkotika jenis sabu dan salah satunya adalah warga negara asing.

Namun ketika disinggung mengenai pelepasan WNA dengan membayar sejumlah uang Roni menampik. "Tidak ada itu yang membayar semua kami lakukan sesuai prosedur karena barang yang dibawa sekitar 0,5 gram," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

Karena lanjut dia, barang bukti hanya segitu akhirnya di gelarkan ke Polres dan juga BNN. Hasilnya disepakati untuk assessment dan seluruh surat-surat sudah lengkap.

Ketika disinggung masalah Rehab di rumah Rehabilitasi Merah Putih yang notabene sepak terjangnya sudah diketahui, Kapolsek Gunung Anyar tetap menampik jika masalah bayar membayar dirinya tidak mengetahui.

"Ada yang ngurus anak-anak ke rehab," singkatnya.

Baca juga: Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV

Roni juga menjelaskan jika dua tersangka lainnya yang kini ditahan adalah seorang residivis. Mereka tetap harus menjalani tahanan meski barang bukti dibawah 0,5 gram.

"Banyak juga anak-anak yang Wa ke waKapolres terkait pelepasan, katanya ada yang bayar 70 juta,,ada yang bayar 120 juta, padahal semua itu tidak benar," kilahnya.(ek)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru