Dua Belas Hari Saja, 99 Pelaku Kejahatan di Surabaya Dibekuk

seputarindonesia.net
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Pamerkan hasil operasi Sikat Semeru

SURABAYA, Hasil Operasi Sikat Semeru 2023, selama 12 hari dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui, kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C) di Kota Surabaya ini tingkat kejadian 3C cukup menjadi perhatian bersama khususnya masyarakat Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Berangkat dari hal tersebut maka, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk bisa menciptakan rasa aman dan nyaman dari gangguan Kamtimas khususnya dari para pelaku kejahatan termasuk 3C.

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dengan kegiatan operasi yang dilakukan selama 12 hari, anggota melakukan kegiatan Penyelidikan dan juga penangkapan baik siang maupun malam hingga dini hari.

"Kita cari keberadaan mereka di setiap sudut maupun setiap tempat dan alhamdulillah dari kegiatan operasi yang dilakukan kita telah mengungkap sebanyak 176 kasus curanmor dengan tersangka yang diamankan adalah 99 tersangka," kata Kombes Pol Pasma, Jumat (26/5/2023).

Untuk pelaku Curanmor, mereka ini spesialis mencari sasaran tempat tinggal, sedangkan pelaku Curas mereka biasanya mengambil handphone, dompet.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Pelaku curanmor yang diamankan ini ada berbagai kelompok yang tentunya mereka dari berbagai wilayah yang ada di kota Surabaya maupun yang ada di Sidoarjo Gresik juga di Mojokerto.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa mereduksi memberikan rasa aman dan nyaman untuk kota Surabaya dari para pelaku-pelaku kejahatan," imbuh Pasma.

Adapun modus yang mereka gunakan disamping merusak dan mencongkel, dalam kasus kejahatan pencurian dan pemberatan juga dalam pelaku curas mereka melakukan pemaksaan dan perampasan.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Aksi mereka kadang sampai menimbulkan korban jiwa dengan melukai, membacok. Sedangkan untuk curanmor modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci stir ataupun menggunakan Kunci T, kunci palsu.

Barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diantaranya untuk ranmor, ada 65 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan selama 12 hari.

Yang diamankan, ada pula barang elektronik 66 unit handphone dan satu laptop juga,ada 16 bilah pisau juga ada sepeda gayung dan kunci palsu atau Kunci T, 25 buah serta beberapa pakaian dan uang 2 juta rupiah.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru