SAMPANG,seputarindonesia.net- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sampang tepatnya pinggir sawah yang terletak di Dsn. Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang, diungkap Polisi setempat.
Penyelidikan dilakukan setelah korban, FD melapor telah kehilangan kendaraan kesayangannya ketika diparkir tanpa pengawasan khusus.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Diketahui, pencurinya inisial H (30) asal Dsn. Lon lebar, Desa Banyusokah, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian pada Kamis, 02 April 2026, sekira pukul 15.00 wib terjadi kasus curanmor.
Pelaku menggasak motor jenis Honda beat warna hitam, tahun 2016, No. Pol. L 4879 PD ketika terparkir di pinggir sawah Dusun Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.
"Motor tersebut oleh korban di parkir dalam keadaan kunci sepeda motor masih menempel pada tempat kunci kontak, lalu ditinggal berjalan kaki menuju Tegal untuk mencari rumput," jelas AKP Eko, Jumat (29/5/2026).
Ketika korban sudah menjauh dari motor, tak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, kemudian bergegas menuju parkir.
Baca juga: Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju
Diketahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada, dan melihat ada seorang laki - laki membawa sepeda motor miliknya tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.000.000, dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Banyuates.
"Penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, terduga pelaku dapat diamankan," imbuh AKP Eko.
Baca juga: Modus Lowongan Kerja, Pemuda di Surabaya Kehilangan Motor Saat Wawancara di Kafe
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara “H” mengakui sekira pukul 15.00 wib, telah melakukan tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda beat warna hitam, yang berlokasi di Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat NoPol. L 4879 PD, BPKB dan sepeda motor Honda beat warna hitam, NoPol. L 4879 PD berikut kunci kontak.
Polisi akan menjerat tersangka ini dengan dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)
Editor : Mas Rio