Tagihan Uang Tak Dibayar, Hoiri Cs Malah Culik Anak Dibawah Umur

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penculikan anak di PN Surabaya
Sidang kasus penculikan anak di PN Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur, Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar jalani sidang di Pengadilan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais menghadirkan saksi Remaja berinisal NA, Edy Harijanto dan Risky Pratama.

Ketika kejadian, rumah hanya ada Edy Harijanto, mertua Riski dan NA. Menurut Edy, keempat terdakwa yang tidak dikenalnya langsung masuk ke dalam rumah secara paksa.

“Saya sedang makan di meja makan tiba-tiba mereka masuk ke dalam rumah. Pintu ruang tengah didobrak. Saya tidak tahu urusannya apa. Mereka cari yang namanya Riski,” ujar Edy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (11/05/2022).

Edy sempat meminta cucunya merekam aksi keempat terdakwa dengan kamera handphone. Namun, belum sempat NA merekam, keempat terdakwa langsung merampas handphone yang dipegang remaja 16 tahun tersebut.

Keempatnya menganiaya kakek dan cucunya tersebut. Edy pingsan dan NA berhasil dipaksa masuk ke dalam mobil para penculik ini.

“Saya teriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Tapi, warga tidak berani mendekat karena salah satu dari mereka mengacungkan celurit,” tambah NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

NA dibawa ke Madura dan disekap selama dua hari di tiga lokasi berbeda yang tidak diketahui persis oleh remaja ini. Dua lokasi di Sampang dan satu lokasi di Bangkalan.

Selama disekap, NA mengaku tidak diperlakukan dengan layak. “Saya tidak boleh kencing, tidak boleh sholat dan dikasih makan tidak layak, hanya mie instan,” ungkapnya.

NA baru bisa bebas setelah dibebaskan petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Remaja ini dipertemukan ayahnya, Riski di Sampang. Riski mengakui bahwa penculikan ini berkaitan dengan utang piutang dirinya dengan Hoiri.

“Setelah menculik anak saya, Abdul Muni dan Hoiri telepon saya minta tebusan. Utang saya supaya dilunasi,” kata Riski, yang merupakan ayah dari NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

Masih kata Riski bahwa, utang piutang itu terkait bisnis jual beli mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.

Hoiri dan Abdul Muni, mereka sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena berkerja.

Atas keterangan para saksi, Abdul Muni menegaskan bahwa dirinya bersama ketiga temannya telah memperlakukan NA dengan baik saat menyekapnya. Dia mengaku sudah memberikan makan yang layak, mengizinkan untuk kencing dan sholat.

Saat penculikan, Edy disebut tidak pingsan. Penculikan itu dilakukannya agar Riski segera melunasi utangnya.

“Riski itu tukang tipu korbannya banyak. Yang dibayar cuma Rp 20 juta lalu Rp 5 juta ditambah Rp 5 juta lagi untuk dua mobil,” ujar Abdul Muni melalui sambungan teleconference di ruang Tirta PN Surabaya.

Jaksa Uwais Deffa mendakwa keempat penculik telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk Hoiri statusnya masih Daftar Pencairan Orang (DPO).(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…