Warkop di Menanggal Surabaya Digrebek, Polisi Tangkap Pengedar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu tengah, diapit anggota Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu tengah, diapit anggota Polrestabes Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Polisi Satuan Narkotika Polrestabes Surabaya (Satresnarkoba) menggrebek warung kopi (Warkop) di daerah Menanggal Surabaya. Disana, petugas membekuk satu pelaku yang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang ditangkap, AG (32) asal Desa Gejug Jati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Dari AG, diamankan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berat 0,38 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,26 gram dan 0,26 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip kosong serta 1 HP.

"Tersangka ini dapat kita amankan setelah menerima informasi dari warga jika di warkop tersebut ada penjual paket hemat sabu-sabu," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Minggu (29/5/2022).

Daniel lanjut menjelaskan, begitu informasi ditindaklanjuti ternyata benar. Diduga pelakunya saat itu berada di warkop wilayah Menangal.Pada Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AG.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan di warung kopi ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi diduga sabu," tambah Daniel.

Barang haram serbuk putih itu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan menjadi satu dalam palstik klip yang diakui milik tersangka AG

Dia juga mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari AM (DPO) pada Senin 09 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue dan plastik klip.

"Sabu dibeli seharga Rp.600.000 dan belum dibayar. Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli dari AM," pungkas Daniel.

Polisi langsung menjebloskan pelaku tersebut kedalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…