Ocehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pemuda bernama Arifin lebih dulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya karena terjerat kasus narkotika. Dikantor Polisi, dia ngoceh kepetugas jika menjual sabOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke PenjaraOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjarau keteman kostanya.

Atas keterangan Arifin, petugas bergerak cepat menggrebek kamar kost di Gadukan Utara Surabaya hingga kembali membekuk satu pria.

Tersangka yang ditangkap pada, Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, berinisial MU (36) tinggal di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

Dari kuli angkut ini, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat poket sabu.

"Terdapat klip plastik kecil yang didalamnya ada sabu seberat 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, korek api gas serta Handphone," jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Tanjung Perak, Selasa (7/6/2022).

Tersangka MU ini dibekuk, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat kost di Gadukan Utara Surabaya.

"Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli sabu," imbuh Hendro.

Ketika ciri-ciri atau target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat.

Dari keterangan tersangka, bahwa Narkotika sabu tersebut benar ia dapat dari temannya bernama ARFN yang lebih dulu diamankan petugas.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…