Tiga Kasus Persetubuhan di Sidoarjo Diungkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka cabul di Sidoarjo
Tiga tersangka cabul di Sidoarjo

i

Seputarindonesia net II SIDOARJO -Tiga kasus tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus polisi Sidoarjo.

Tersangka pertama adalah YM, 39 tahun, bapak tiri korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022. “Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC, 43 tahun, bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Pabrik Ganja Rumahan di Jombang Terbongkar, 156 Batang Siap Panen Disita, Omzet Diduga Capai Ratusan Juta

Pabrik Ganja Rumahan di Jombang Terbongkar, 156 Batang Siap Panen Disita, Omzet Diduga Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 20:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:17 WIB

Pabrik Ganja Rumahan di Jombang Terbongkar, 156 Batang Siap Panen Disita, Omzet Diduga Capai Ratusan Juta…

DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat

DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat

Selasa, 09 Jun 2026 17:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:18 WIB

Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa and Pub di kawasan HR Muhammad Square…

Gubernur NTB Apresiasi KAI, Dir. Advokasi DPP: Advokat Harus Hadir untuk Rakyat

Gubernur NTB Apresiasi KAI, Dir. Advokasi DPP: Advokat Harus Hadir untuk Rakyat

Selasa, 09 Jun 2026 09:19 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:19 WIB

kiprah Kongres Advokat Indonesia (KAI-ADVOKAI) yang dinilainya mampu menjaga keseimbangan antara profesionalisme profesi advokat dengan pengabdian sosial…

Kasus Penganiayaan Jurnalis Rama Belum Tuntas, KAJ Jatim Sebut Polrestabes Surabaya Tidak Profesional.

Kasus Penganiayaan Jurnalis Rama Belum Tuntas, KAJ Jatim Sebut Polrestabes Surabaya Tidak Profesional.

Senin, 08 Jun 2026 19:52 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:52 WIB

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis…

Dugaan TPPO di Gion Spa Menguat, Tempat Hiburan Tetap Beroperasi Tanpa Penyegelan

Dugaan TPPO di Gion Spa Menguat, Tempat Hiburan Tetap Beroperasi Tanpa Penyegelan

Senin, 08 Jun 2026 09:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 09:34 WIB

Gion spa and pub eksploitasi anak dan tppo,tapi masih beroperasi tanpa ada gangguan…

Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Minggu, 07 Jun 2026 16:44 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 16:44 WIB

maling tiang rambu dishub…