Biadab, Pria ini Cabuli Bocah di Musholla

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Cabul yang diamankan Polisi
Pelaku Cabul yang diamankan Polisi

i

SURABAYA- Seorang pria yang bekerja serabutan di sebuah tempat ibadah (mushola) di wilayah Surabaya melakukan aksi cabul terhadap anak dewasa umur yang berusia 11 tahun.

Alhasil, akibat dari perbuatan tercela tersebut pelaku kini kehilangan pekerjaannya karena harus mendekam dalam jeruji besi penjara di Polrestabes Surabaya.

Pelaku cabul yang dibekuk oleh Unit PPA itu bernama, Ahmad (54) asal Surabaya.

Pencabulan itu sendiri dilakukan pelaku pada, Selasa 24 Mei 2022 lalu di Musholla Baitul Rockhim Jalan Karangpilang Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pencabulan yang bekerja di mushola serta di tempat itulah aksi cabul tersebut dilakukannya dan guna mempertanggungjawab perbuatannya pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.

"Setelah kita amankan dan terbukti bersalah pelaku langsung dijebloskan di balik jeruji besi penjara," kata AKP Wardi, Selasa (19/7/2022).

Modus operandinya, lanjut Kanit PPA, pada saat itu korban dan pelaku Achmad Sedang menghitung kotak amal di mushola.

Pada saat korban hendak menyusul temannya mengambil minuman di kantor Mushola, tiba-tiba tersangka memegang kaki korban hingga korban terjatuh lalu dan terlihat celana dalam korban.

Saat itulah korban ini langaung melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memainkan ibu jari dan jari telunjuk diatas celana dalam korban sebanyak satu kali.

Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke orang tuanya lalu melaporkannya ke Polisi dan pelaku ditangkap.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamanya penjara diatas 5 Tahun.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…