36 Kilo, 4 Ribu Ekstasi dan Ribuan Koplo Diamankan Polres Tanjung Perak

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tanjung Perak pamerkan Barang bukti dan tiga pelakunya
Kapolres Tanjung Perak pamerkan Barang bukti dan tiga pelakunya

i

SURABAYA-Tiga orang diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran Narkotika dalam jumlah besar. Mereka, dua orang pengedar dan satu ikut serta membantu. Tiga orang itu, Yudi Antono (40), warga Jalan Kaljudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru Surabaya atau kost di Bendul Merisi Selatan Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28) asal Dsn.Madureso Ds.Madureso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap narkoba jaringan internasional ini, anggota berhasil amankan sabu sebanyak 36,276 Kg, Ekstasi sebanyak 4997 butir dan obat keras atau pil koplo ada yang double L, ada sebagian Y sebanyak 11.509.000 butir.

Pengungkapannya bermula dari Satresnarkoba Tanjung Perak lebih dulu amankan tersangka pertama bernama Yudi Antono di Mulyorejo Surabaya kemudian dikembangkan.

Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.15 WIB, didalam kamar Kost di Kalijudan ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 6,165 Kg, jenis Pil Extacy dengan Jumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis Pil LL dan Y jumlah 209,000 butir.

"Saat kita tanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto," jelas Anton, Selasa (16/8/2022).

Atas info itu, kumudian anggota menuju ke Mojokerto dan menangkap kembali tersangka lain yakni, Tri Juni di Dawar Blandong, Mojokerto.

Dari dalam rumah Tri Yuni itulah pada, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.

"Kerja keras semua rekan-rekan dari narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jika kita proyeksikan dari semua barang bukti yang ada ini mampu menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa manusia di Indonesia, mudah-mudahan ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia," imbuh Anton.

Kapolres menambahkan jika tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 1 9 6 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Sementara, peran ketiga jaringan internasional ini, Yudi danAgus sebagai pengedar. Sementara, Juni Farudin yang dititipi dan dapat imbalan 5 juta. Mereka mengaku sudah 5 kali mendapat barang secara ranjau," pungkas AKBP Anton.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…