Puluhan Merk Rokok Tanpa Cukai Terjaring di Sampang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Sampang pamerkan rokok ilegal tanpa cukai
Satpol PP Sampang pamerkan rokok ilegal tanpa cukai

i

SAMPANG- Pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) kembali dilakukan pada, Senin, (31/10/2022).

Suryanto Kepala Satpol PP Sampang menjelaskan, hasil dari deteksi dini yang dilakukan di 14 kecamatan itu di Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Baik itu pabrikan dari luar kabupaten Sampang maupun dari dalam kabupaten Sampang sendiri.

Hasil dari pada deteksi dini ke 14 wilayah kecamatan yang ada di Kota Bahari telah ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang tersebar se Kabupaten Sampang. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di pedesaan, namun di area perkotaan juga banyak.

"Tim Satgas berhasil menemukan peredaran rokok ilegal di Sampang nilainya luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, akan tetapi juga di kawasan perkotaan Sampang," jelasnya.

Deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Usai deteksi dini kegiatan dilanjut dengan sosialisasi di 14 Kecamatan, dengan mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal," kata Suryanto.

Larangan rokok tanpa cukai yang tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual sekaligus mengedarkan rokok secara ilegal, artinya mari bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman.(*/hen)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…