Ayah Punya Hutang Anak Diculik, 4 Pelaku Penculikan Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku penculikan yang dibekuk Polisi.
Para pelaku penculikan yang dibekuk Polisi.

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Pelaku penculikan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru 27 Surabaya, diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keempat tersangka yakni, Abdul Muni (45), asal Sampang Madura, Sued (39) asal Surabaya, U (40) asal Surabaya dan Satubin (37), asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih (DPO).

Dari hasil interogasi para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan, sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus.

Rupanya, motif penculikan kali ini ketika empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Saat itu, tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakeknya.

Karena, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari, akhirnya berniat menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH yang saat itu mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka.

"Begitu para tersangka membawa anak R, mereka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," sebut Kapolrestabes Polres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrimo Trisanto, Kamis ( 9/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menambahkan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban Melati (12) tahun, karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).

"Pelaku yang DPO itulah yang perintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar," sebut Giadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…