Ayah Punya Hutang Anak Diculik, 4 Pelaku Penculikan Dibekuk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku penculikan yang dibekuk Polisi.
Para pelaku penculikan yang dibekuk Polisi.

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Pelaku penculikan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru 27 Surabaya, diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keempat tersangka yakni, Abdul Muni (45), asal Sampang Madura, Sued (39) asal Surabaya, U (40) asal Surabaya dan Satubin (37), asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih (DPO).

Dari hasil interogasi para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan, sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus.

Rupanya, motif penculikan kali ini ketika empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Saat itu, tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakeknya.

Karena, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari, akhirnya berniat menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH yang saat itu mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka.

"Begitu para tersangka membawa anak R, mereka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," sebut Kapolrestabes Polres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrimo Trisanto, Kamis ( 9/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menambahkan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban Melati (12) tahun, karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).

"Pelaku yang DPO itulah yang perintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar," sebut Giadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…