Tukang Sayur dan Kuli Bangunan Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tukang sayur dan kuli bangunan yang terlibat kasus narkotika di Tanjung Perak Surabaya
Tukang sayur dan kuli bangunan yang terlibat kasus narkotika di Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA- Tukang sayur dan kuli bangunan ini terpaksa berurusan dengan Polisi, keduanya mencari uang tambahan dengan cara yang salah yakni menjual serbuk putih.

Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh jajaran stress Koba Polresta Tanjung Perak Surabaya. Mereka dibekuk dalam kamar kost Jalan Simorukun Timur Surabaya.

Pengedar barang haram itu, MMA (25) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya dan H (28) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya.

Mereka dibekuk, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba pada Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib. Informasinya, didalam kamar kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya ditempati oleh pengedar.

Selanjutnya atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan hingga penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

"Dari mereka, kita amankan enam buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu dengan total keseluruhan 2,69 gram," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (20/12/2022).

Selanjutnya tersangka MMA dan H beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan di Mapolres, sesuai keterangan tersangka barang bukti sabu didapat dari orang yang disebut inisial R (DPO). Dia janjian didepan Lapangan sepak bola Simorejo Timur Surabaya secara ranjau.

"Biasanya, ranjau ditaruh di rumput-rumput dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi," tambah Kasat Resnarkoba Perak.

Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita dua HP serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…