Tukang Sayur dan Kuli Bangunan Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tukang sayur dan kuli bangunan yang terlibat kasus narkotika di Tanjung Perak Surabaya
Tukang sayur dan kuli bangunan yang terlibat kasus narkotika di Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA- Tukang sayur dan kuli bangunan ini terpaksa berurusan dengan Polisi, keduanya mencari uang tambahan dengan cara yang salah yakni menjual serbuk putih.

Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh jajaran stress Koba Polresta Tanjung Perak Surabaya. Mereka dibekuk dalam kamar kost Jalan Simorukun Timur Surabaya.

Pengedar barang haram itu, MMA (25) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya dan H (28) asal Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya.

Mereka dibekuk, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba pada Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib. Informasinya, didalam kamar kost di Jalan Simorukun Timur Surabaya ditempati oleh pengedar.

Selanjutnya atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan hingga penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

"Dari mereka, kita amankan enam buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu dengan total keseluruhan 2,69 gram," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (20/12/2022).

Selanjutnya tersangka MMA dan H beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan di Mapolres, sesuai keterangan tersangka barang bukti sabu didapat dari orang yang disebut inisial R (DPO). Dia janjian didepan Lapangan sepak bola Simorejo Timur Surabaya secara ranjau.

"Biasanya, ranjau ditaruh di rumput-rumput dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi," tambah Kasat Resnarkoba Perak.

Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita dua HP serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…