Terkait Penghalangan Liputan Di RSUD, DPRD Bojonegoro Akan Panggil Empat Instansi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Bojonegoro
DPRD Bojonegoro

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Empat instansi di lingkup Pemkab Bojonegoro akan dipanggil DPRD setempat untuk meminta klarifikasi atas dugaan kasus penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis televisi, saat melakukan tugas liputan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Reporter Dewi Rina Handayani, resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi, Selasa (4/1/2022).

Empat instansi yang akan dipanggil DPRD Bojonegoro adalah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bagian Humas.

Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti aksi Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers. "Sudah kita agendakan Jumat, 7 Januari mereka kita undang," kata Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, saat menerima Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers di ruang paripurna, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto menyayangkan tindakan pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yang menghalangi jurnalis liputan. Apalagi, dari kronologi yang disampaikan, pengambilan gambar (video) dilakukan dari depan pintu masuk rumah sakit. Bukan di ruang tindakan medis.

"Apalagi (jika benar) padamnya listrik di RSUD Sosodoro sampai setengah jam. Itu bisa mengancam nyawa pasien. Seharusnya itu tidak boleh terjadi, karena setiap rumah sakit wajib memiliki ganset," tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, usai melakukan audensi pimpinan DPRD Bojonegoro, jurnalis TVOne, Dewi Rina Handayani mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus penghalangan liputan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana karena melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Dalam laporan tersebut Dewi menjelaskan kronologi yang menimpanya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 21.14 Wib, dirinya mendapat informasi dari masyarakat jika listrik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo mati.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Dewi kemudian mendatangi RSUD Sosodoro dalam kondisi gelap gulita. Kemudian dia mulai mengambil video dari pintu masuk Namun baru sekitar tiga video yang diambil, listrik kembali menyala.

Pada saat itulah Dewi didatangi oleh Af, Satpam RSUD Sosodoro dan melarang untuk mengambil gambar. Dewi sudah menjelaskan jika dirinya adalah wartawan. Namun tetap tidak diperbolehkan dan bahkan diminta untuk menghapus video dan gambar yang sudah diambil.

"Hari ini resmi saya laporkan, karena perbuatan itu sudah tindak pidana," ucap Dewi.

Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, drg. Thomas Djaja menerangkan, bahwa security yang sedang bertugas saat peristiwa lampu padam tidak tahu yang sedang dihadapi adalah seorang wartawan. Lantaran tidak menunjukkan pers card, dan hanya mengaku dari media.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…