Dua Kakek ini, Terpaksa Lebaran dalam Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua kakek kakek yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Dua kakek kakek yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua kakek di Surabaya inI terpaksa puasa hingga lebaran dalam jeruji besi penjara di Mapolestabes Surabaya. Itu setelan keduanya diketahui memiliki narkotika dan di bekuk anggota Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi pada Jumat , 03 Maret 2023, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dalam tempat Kos Jalan Sonorejo Surabaya.

Polisi awalnya membekuk tersangkaAW (58) asal Jalan Kemayoran Kauman Surabaya. Dia merupakan seorang residivis yang dibekuk lantaran menjadi bandar sabu.

Dalam pengembangan, didapat informasi jika ada anak buah AW yang lain. Dia berperan sebagai pengecer, atas info itu, kemudian anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melalukan pemyelidikan.

Satu pelaku lain kembali dibekuk. Dia inisial NYO (70) asal JalanPetemon Surabaya. Residivis ini rupanya berperan sebagai pengecer sabu-sabu dari AW.

AKBP Daniel mengatakan, anggota berhasil menyita, barang bukti, buku catatan penjualan sabu, Uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.200.000, 3 HP, 14 bungkus klip Sabu dengan berat total 6,66 gram, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, 7 bendel plastic klip, botol, Plastik hitam.

"Kita juga menyita, 5 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 51,86 gram, tempat persegi panjang serta bungkus bekas lem. Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan," jelas Daniel, Senin (3/4/2023).

Kasat Resnarkoba malanjutkan, tersangka NYO ini awalnya mendapatkan barang berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi Sabu dengan berat total 6,66 gram dan 5 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat total 51,86 gram dari tersangka AW dengan cara dititipi untuk dijual lagi .

Dalam pengakuannya, tersangka NYO sudah sering menerima titipan dari tersangka AW, beruoa sabu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

"Sudah sebanyak 2 (dua) kali NYO mendapatkan barang dengan maksud untuk dijual lagi," pungkas Daniel.

Polisi akan menjawat keduanya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…