Edarkan Sabu, Pria Asal Pesapen Indrapura Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka didampingi petugas menunjukkan barang bukti
Tersangka didampingi petugas menunjukkan barang bukti

i

SURABAYA- Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di Rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Tersangkanya, LD (33) asal Jalan Indrapura Jaya Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Dari pelaku LD ini, diamankanbarang bukti 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,96 gram, ± 0,49 gram, ± 0,41 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,39 gram dan ± 0,37 gram. Dengan berat total 4,42 gram beserta bungkusnya.

"Anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan dompet warna hitam," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/4/2023).

AKBP Daniel menjelasakan kRONOLOGI kejadiannya. Tersangka LD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya setelah pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat.

Usai ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,42 gram.

"Barang haram itu kita ditemukan didalam dompet warna hitam yang berada didalam saku celana yang digunakan tersangka saat di rumah Pesapen Barat Surabaya," imbuh AKBP Daniel.

Sedangkan Barang bukti berupa 1 bendel plastik klip dan 1 buah timbangan elektrik ditemukan dalam lemari rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya, yang diakui miliknya.

Kepada petugas, tersangka LD mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,57 gram beserta bungkusnya dari ALFIAN (DPO).

Pelaku membelinya pada Selasa, 07 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 Wib diranjau di Jalan Suaramadu Bangkalan. Dia mendapatkan barang bukti berupa 7 poket dengan harga Rp. 4.500.000.

"Olehnya, kemudian dibagi menjadi 10 poket dan sekarang sisa 7 Poket yang 2 poket laku terjual sedangkan yang 1 poket digunakan oleh tersangka," tambah Daniel.

Dalam membagi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka LD tersebut sendirian dengan menggunakan plastik klip dan timbangan elektrik dalam rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Narkoba sabu tersebut akan dijual oleh Tersangka seharga Rp. 200.000, hingga Rp. 950.000, perpoketnya kepada kepada teman-temannya. Dia mengaku belum mendapatkan keuntungan, namun jika barangnya sudah habis tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…