Pembawa Bekantan dan Anakan Kucing Hutan Asal Kalimantan Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas tunjukkan hewan yang mati
Petugas tunjukkan hewan yang mati

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim kembali membongkar praktik penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Parahnya, dari enam ekor satwa dilindungi tersebut, dua ekor satwa diketahui mati yakni 1 ekor anakan Bekantan dan satu ekor anakan Kucing Hutan.

Pelakunya, Alex Syahrudin (33) kurir penyelundupan satwa dilindungi yang ditangkap Polisi hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka yang berprofesi sebagai supir ekspedisi ini membawa enam ekor satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan menuju Surabaya.

AKBP Antor Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Satwa yang dilindungi berasal dari Banjarmasin tersebut terdiri dari 1 ekor elang, 4 ekor kucing hutan dan 1 ekor bekantan.

"Dari 6 ekor satwa yang dilindungi tersebut, 2 diantaranya mati mengenaskan saat dikselundupkan ke pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut. Kedua spesies yang mati adalah 1 ekor anakan bekantan dan 1 ekor anakan kucing hutan," kata Anton, Jumat (4/3/2022).

Tersangka ini dititipi 6 ekor satwa dilindungi oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke pulau Jawa dengan imbalan uang sebesar 450 ribu rupiah persatu kali kirim.

Selain pelaku, polisi masih memburu pemilik satwa yang ada di Banjarmasin serta penadah satwa di Surabaya.

Atas tindakan pelaku membawa satwa dilindungi akan dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 88 undang - undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…