Putusan Ringan Penganiayaan Wartawan di Surabaya, Kuasa Hukum : Akan Adukan ke KY dan MA

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum 4 wartawan korban penganiayaan di Surabaya
Kuasa Hukum 4 wartawan korban penganiayaan di Surabaya

i

SURABAYA- Putusan hukumanb3 Bulan 15 Hari dalam kasus penganiayaan beberapa wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, dinilai menceridai hukum.

Habib Abdul Kadir, S.H., C.L.A., Kuasa Hukum 4 Jurnalis Korban Penganiyaan menyatakan jika, Putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap 4 Terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis jelas-jelas menciderai Prinsip-Prinsip perlindungan terhadap Insan Pers. Bagaimana tidak, Pasal 40 UU Pers yang didakwakan oleh JPU diabaikan begitu saja dalam putusan Majelis Hakim.

"Korban penganiayaannya ini kan 4 orang, mereka semua wartawan. Mereka itu dipukuli oleh para Terdakwa sewaktu di dalam tugas peliputan. Kok bisa Majelis Hakim menilai unsur pasal 40 UU Pers tidak terpenuhi itu kan aneh," kata Habib Abdul Kadir, Kamis (4/5/2023).

Labij lanjut Habib Abdul Kadir menambahkan, atas putusan ini, selaku kuasa hukum korban akan membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

"Kami mendesak agar ada pemeriksaan dari KY dan Bawas MA terhadap ketiga Majelis Hakim tersebut," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penganiayaan wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, digelar di PN Surabaya Kamis (4/5/2023).

Mereka, para terdakwa penganiayanya hanya mendapat hukuman penjara 3 bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) warga Stasiun Kota Surabaya, Moch Hosen (55) warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) warga Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) warga Bronggalan Sawah Surabaya.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Mangapul, dalam amar putusan dalam sidang pada Kamis (4/5/2023).

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat trauma para korban.

Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya merasa masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.(*)

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…