Tiga Warga Mantup Lamongan jadi Pengedar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pengedar asal Lamongan yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Tiga pengedar asal Lamongan yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA - Tiga pemuda ditangkap polisi setelah perbuatannya menjalankan bisnis narkotika jenis sabu dan koplo terendus pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli ke pengedar dalam Lapas yang biasa disebut Ambon. Mereka mentranfer Rp. 10.000.000, dalam setiap transaksi jenis narkoba maupun pil Koplo.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni, MK (23), AD (22) dan IS (39) ketiganya warga Kecamatan Mantup, Lamongan.

Ketiga tersangka ini pada Minggu 02 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bersama-sama berangkat mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dan 77 Botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) Pil Double L di Jalan Bypass Jombang.

Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ketiga tersangka yang diketahui berteman itu ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah Dusun Jelag, Ds. Sumberkerep, Kec. Mantup, Kab. Lamongan kerap dijadikan transaksi narkoba.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kami langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja ketiga tersangka berada di desa tersebut. Tak ingin sasaran lepas, polisi pun langsung meringkus ketiganya," kata Daniel, Senin (15/5/2023).

Dari penangkapan,Barang bukti tersebut didapat dengan cara beli kepada Ambon (Lapas ) dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer Adapun maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Akibat ulahnya tersebut, ketiga sahabat ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…