Satpol-PP Dinilai Gagal dan Tidak Punya Nyali Tindak Rokok Illegal

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mat Terbang Salah satu Aktifis di Kabupaten Sampang
Mat Terbang Salah satu Aktifis di Kabupaten Sampang

i

SAMPANG -Peredaran Rokok Illegal tanpa Cukai berbagai merk di Kabupaten Sampang, Jawa Timur kian hari kian marak, Bahkan saking bebasnya para pengedar serta penjual rokok tanpa Cukai itu semakin menjadi, karena mereka berani menjual secara terang terangan tanpa ada aparat penegak hukum yang menyentuh.

Sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok illegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dinilai gagal bahkan terkesan tutup mata.

Diungkapkan oleh Mat Terbang Salah satu Aktifis Di Kabupaten Sampang ini pada Rabu (24/05/2023) menjelaskan, rokok rokok ilegal yang dia ketahui banyak di jual bebas diantaranya di Pasar Sri Mangunan Sampang dan Pasar Kedungdung.

"Pihak Satpol PP Sampang ompong dan tidak punya nyali, hanya menghabiskan dana dari DBHCHT untuk biaya penegakan hukum, kalo memang tidak mau kerja, jangan diterima dong uang DBHCHT itu, uangnya di embat giliran di suruh kerja Nol Kosong," ungkap Mat Terbang.

Masih Mat terbang, bahwa rokok ilegal yang di jual di pasar Sri Mangunan dan Kedungdung itu jumlahnya sangat banyak dari berbagai jenis Merk rokok dan sudah berlangsung lama, terkesan ada pembiaran dari pihak Satpol PP.

"Ini jelas merugikan negara, kami meminta aparat segera tangkap mafia penyelundup serta penjual rokok illegal itu,” tegas Mat terbang .

Kasatpol PP Kabupaten Sampang Drs. Suryanto MM. Ketika kami mintai pendapat terkait makin maraknya peredaran rokok illegal di kabupaten Sampang, namun sampai berita ini di naikkan, belum ada balasan dari Suryanto.

Perlu di ketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana karena mengacu pada UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai, dalam Undang undang itu pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan,menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (imin)

Berita Terbaru

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…