Lempar Tanggung Jawab Pekerjaan, Tokoh Pemuda Sampang Angkat Bicara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek yang dilakukan oleh CV Kartika Chandra
Proyek yang dilakukan oleh CV Kartika Chandra

i

SAMPANG - Setelah ketua Ormas Komando Ham menyoroti pekerjaan terkait Proyek yang dilakukan oleh CV Kartika Chandra, dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan anggaran Rp 2.959.170.000.

Kini tokoh pemuda Sampang Ahmad Buntes juga ikut menyoroti kegiatan tersebut, pekerjaan pemeliharaan berkala/peningkatan struktur jalan Maduleng (Torjun-Pangarengan) tahun anggaran 2023.

Ahmad Buntes sangat menyayangkan kalau memang benar pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan, dan lebih parah lagi Pj Torjun selaku pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi tidak mengakui kalau itu kegiatannya dan terkesan lempar tanggung jawab.

"Sayang sekali kalau pekerjaan yg menghabiskan dana hampir tiga (3) M dikerjakan dengan asal-asalan," ungkap Buntes (08/07/23).

"Parahnya lagi Pelaksanaan kegiatan tidak mengakui atau saling lempar tanggung jawab, apa mungkin karena kualitas pekerjaan amburadul dan sempat dapat teguran dari Dinas terkait (PUPR), sehingga Pj Torjun selaku pelaksana tidak mengakui kegiatan proyek tersebut," jelas Buntes.

Ahmad Buntes berharap para pelaksana tidak saling lempar tanggung jawab atas kegiatan tersebut, kalau ada pekerjaan kualitasnya yang kurang bagus segera diperbaiki atau dibongkar ulang.

"Tidak perlu lempar tanggung jawab kalau ada pekerjaan yang kualitasnya kurang bagus atau terkesan asal-asalan, segeralah diperbaiki dan bila perlu bongkar ulang," tegas Buntes.

Sementara Fadil selaku Pj Torjun setelah kami konfirmasi via telepon tidak mengakui kalau itu kegiatannya. "Itu bukan kegiatan saya melainkan kegiatan Kades Torjun," kata Fadil.

Sedangkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang Mohammad Zis saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pelaksana kegiatan menjawab itu kegiatan Pj Torjun. "Kegiatan tersebut pelaksananya Pj Torjun," jawabnya. (imin)

Tag :

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…