Mantan Kasatpol PP Tunggu Persidangan Kejari Buru

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PLT Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Buru Destia
PLT Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Buru Destia

i

NAMLEA- Kejaksaan Negeri Buru telah menerima berkas tersangka dan barang bukti tahap ll dalam kasus mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Maluku,Karim Wamnebo,yang terancam pidana 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Penyerahan berkas di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru," Selasa (25/7/2023).

" Telah dilaksanakan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti, tahap ll, dari penyidik Reskrim unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Pulau Buru, kepada penuntun umum Kejaksaan Negeri Buru,"Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada wartawan.

“Tersangka Karim Wamnembo disangka oleh penyidik melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Destia.

Dirinya mengungkapkan, kasus yang melibatkan mantan Kasatpol PP Buru tersebut saat ini sudah naik ke tahap ll.

Menurutnya, kasus tersebut tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Namlea untuk disidangkan.

“Namun tersangkah saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 25 Juli sampai 13 Agustus 2023, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Namlea untuk disidangkan perkaranya," ungkap Destia.

Sebelumnya, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga korban pelecehan seksual.

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 1 Januari 2023 lalu.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…