Dugaan Tukar Ganti tersangka di Kasus Emas 200 Gram

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti emas 200 gram
Barang bukti emas 200 gram

i

NAMLEA- Aneh, Pemilik emas 200 gram hanya di jadikan saksi, informasi itu di dapat dari salah satu sumber terpercaya.

Saat di konfirmasi sumber mengatakan, dalam kasus Emas 200 gram yang ditangkap pada minggu (13/7/2023) di Pelabuhan Pantai Merah Putih Kota Namlea, Kabupaten Buru,Maluku, sudah ditetapkan dua orang sebagai terduga tersangka.

Dari dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka satunya merupakan suami bunda M inisial J.

"Jadi dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya merupakan suami bunda M," kata sumber.

Namun ditanya terkait pemilik barang inisial M, jawabnya kalau M saat ini hanya di jadikan sebagai saksi.

Padahal bunda M merupakan pemilik Emas yang di bawa oleh pengemudi spead boad tujuan kaliely-Namlea.

Kemudian selama ini bunda M juga diduga merupakan bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Dari informasi yang dihimpun, pria berinisial HA yang merupakan pengemudi atau operator speedboat Namlea-Kaiely selama ini dikenal sebagai pengantar emas batangan ilegal milik Bunda M yang ditangkap oleh Polres Pulau Buru pada minggu (13/7/2023).

Praktisi Hukum Ahmad Belasa mengatakan, Anehnya, Bunda M hanya di jadikan saksi, dan HA yang di jadikan tersangka, padahal HA hanya dititipkan Emas pada dirinya, nanti ada orang yang jemput Emas tersebut ketika sudah sampai di Pelabuhan Kecil Namlea.

Saat ini HA sudah tidak membawa speedboat lagi, karena kini dalam penahanan Polres Pulau Buru. Padahal, Bunda M tinggal di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Untuk itu, praktisi hukum Ahmad Belasa Manilai Ada apa dengan pihak penegkan hukum di polres Pulau Buru, kenapa yang bukan pemilik barang di jadikan tersangka,lalu pemilik barang hanya dijadikan saksi.

"Kami meminta Polres Pulau Buru untuk segera jadikan Bunda M yang diduga selaku pemilik barang sebagai tersangka," imbuh dia.

Lanjut Belasa, jangan tegakan hukum tebang pilih orang kecil di jadikan tersnagkah bos pemilik barnang di jadikan tersangka.

Dia menjelaskan ironis sudah lebih dari satu bulan kasus ini diungkap oleh pihak aparat kepolisian. Namun, diduga pemilik barang tersebut belum juga ditangkap dan hanya di jadikan sebagai saksi.

"Memang menurut informasi yang saya dapatkan diduga pemilik barang tersebut sudah pernah dipanggil oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Ia berharap agar kasus ini dapat diungkap tuntas, hingga menangkap pemilik barang tersebut.

"Kami berharap kepolisian dapat mengungkap kasus seterang-terangnya, sehingga pemilik barang tersebut ditangkap," tandasnya.

Untuk diketahui, Bunda M ini bukan pemain baru sebagai mafia tambang emas ilegal di Gunung Botak.

Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pernah mengakap Bunda M, pada 28 February 2022 lalu.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup milik Bunda M pada 28 Februari 2022.

Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram.

Kemudian ada 36 karung sianida, 3 kaleng sianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan bukti lainnya.

Bunda M dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(*/bin)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…