Kasus Emas 200 Gram, Penerima Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti emas 200 gram
Barang bukti emas 200 gram

i

NAMLEA- Kasus emas 200 gram, penerima tidak ditetapkan sebagai tersangka dan bunda M hanya sebagai saksi, informasi itu didapat dari salah satu sumber terpercaya.

Kata sumber, sejauh ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Ditanya terkait status penerima emas di kota Namlea jawabnya hanya sebagai saksi.

Dalam kasus Emas 200 gram yang ditangkap pada minggu (13/7/2023) di Pelabuhan Pantai Merah Putih Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dua orang sebagai terduga tersangka.

Dari dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka satunya merupakan suami bunda M inisial J.

Namun ditanya terkait pemilik barang inisial M, jawabnya kalau M saat ini hanya di jadikan sebagai saksi.

Padahal bunda M diduga merupakan pemilik Emas ynag di bawah oleh pengemudi spead boad tujuan Kaliely-Namlea.

Kemudian selama ini bunda M juga diduga merupakan bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru

Informasi yang dihimpun, pria berinisial HA yang merupakan pengemudi atau operator speedboat Namlea-Kaiely selama ini dikenal sebagai pengantar emas batangan ilegal milik Bunda M yang ditangkap oleh Polres Pulau Buru pada minggu (13/7/2023).

Anehnya, Bunda M hanya di jadikan saksi, dan HA yang di jadikan tersangka, padahal HA hanya dititipkan Emas pada dirinya. "Dan nantinya ada orang yang jemput Emas tersebut ketika sudah sampai di Pelabuhan Kecil Namlea, " kata Praktisi Hukum Ahmad Belasa.

Lalu penerima emas juga tidak ditetapkan sebagai tersangka ada apa dengan penegakan hukum pemilik emas dan penerima emas.

Padahal kedua orang itu yang punya peran penting terkait emas 200 gram, namun mereka hanya di jadikan sebagai saksi.

Untuk itu, praktisi hukum Ahmad Belasa menilai ada apa dengan pihak penegak hukum di polres Pulau Buru, kenapa yang bukan pemilik barang di jadikan tersangka,lalu pemilik barang dan penerimah barang hanya dijadikan saksi.

"Kami meminta Polres Pulau Buru untuk segera jadikan Bunda M dan penerimah barang yang diduga selaku pemilik barang sebagai tersnagka.

Jangan tegakan hukum tebang pilih orang kecil di jadikan tersangka, bos pemilik barang hanya saksi," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…