Polisi Bekuk Pengedar dengan Belasan Poket Siap Edar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika jenis sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika jenis sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu Pengedar barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengedar ini, aksi terendus aparat kepolisian setelah sembilan bulan menjual Narkotika dari bandar yang kini dalam pengejaran karena berhasil kabur.

Tersangka yang diamankan, inisial KS (34) asal Jalan Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya.

Tukang bangunan diamankan oleh Polisi didalam rumahnya pada Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku ini, anak buah AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti delapan belas poket plastik klip berisi Kristal sabu.

Rimciannya, sabu berat ± 0,26 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 gram, ± 0,89 gram, ± 1,15 gram, ± 1,15 gram, dan ± 1,14 gram.

"Anggota menggamankan tersangka penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu atas informasi dari masyarakat," kata Daniel, Rabu (25/10/2023).

Setelah Tersangka KS, dibekuk pada, Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di dalam Rumah Jalan Tenggumung Wetan dan dilakukan penggeledahan badan / rumah ditemukan barang bukti miliknya.

Dari hasil keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 18 poket plastik klip dari seseorang yang bernama MN (BANDAR / DPO), dengan cara mengambil ranjauan.

Ranjau itu pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya, adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

"KS ini awalnya membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga Rp. 9.000.000, dan biasanya 1 gram Sabu dibagi menjadi 14 poket lalu dijual seharga Rp. 100.000 per poketnya," imbuh Kasat.

Dari poketan itu rata-rata keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp. 500.000, per 1 gramnya.

Tersangka KS sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada MN dan menjual barang haram itu sejak 9 bulan yang lalu.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…