Penganti Antar Waktu DPRD Buru, Menjadi Calon Tersangka Dalam Tiga Kasus

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Ahmad Belasa
Pengacara Ahmad Belasa

i

NAMLEA- Gubernur Maluku Murad Ismail di desak oleh Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H dan Rekan untuk mempertimbangkan status hukum Julkifli Kaupagu (JKP) yang akan menggantikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Muhammad Waikabu sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru periode sisa 2019-2024.

Hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai calon tersangka dalam tiga perkara sekaligus yakni kasus penggelapan hak atas tanah, larangan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak dan pemalsuan dokumen,"Kata Ahmad Belasa, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (10/11/2023).

"Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Maluku guna mengkaji dan mempertimbangkan kembali nama Julkifli Kaupagu calon anggota DPRD Kabupaten Buru PAW periode sisa 2019-2024 yang diusulkan oleh Partai Hanura kepada bapak guna ditetapkan dengan keputusan bapak menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru menggantikan almarhum Muhammad Waikabu," ucapnya.

Ahmad Belasa menjelaskan status hukum saudara Julkifli Kaupagu, bahwa saudara Julkifli Kaupagu bersama Yusuf Kaupagu dan kawan-kawan, telah dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan kasus penggelapan hak atas dan tanah, larangan memakai tanah tanpa seizin yang berhak dan pemalsuan dokumen.

Lebih lanjutnya, bahwa berdasarkan laporan tersebut telah diterbitkan:Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/412.a/v/2022/Ditreskrimum, tanggal 24 Mei 2022.

Sementara berdasarkan SP. Sidik tersebut, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan 8 nama calon tersangka diantaranya Julkifli Kaupagu dan kawan-kawan.

"Saat ini dia sudah menjadi calon tersangka dan pada bulan November ini dia akan ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan informasi dari penyidik Polda Maluku," kata dia.

"Kedelapan nama calon tersangka tersebut telah disampaikan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku," sambungnya.

Tak hanya itu, sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/417.b/xi/2022 tertanggal 30 November 2022.

"Berdasarkan surat pemberitahuan/SP2HP tersebut, kasus ini akan segera dilakukan gelar penetapan tersangka terhadap Julkifli Kaupagu(calon PAW anggota DPRD Kabupaten Buru), dan kawan-kawan," jelasnya.

Dia mengungkapkan hal ini penting untuk disampaikan kepada bapak Gubernur Maluku agar mempertimbangkan status hukum sebagai calon tersangka yang saat ini sedang disandang yang bersangkutan. "Selain itu, kami juga akan membuat surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta atensi serius KPK guna menghindari potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Ia menambahkan menetapkan orang yang tersandung kasus tindak pidana dengan ancaman maksimal diatas 5 adalah mengabaikan proses terciptanya good and clean government. Selain itu, sangat berpotensi merugikan keuangan negara, bila hal ini tidak segera diambil langkah preventif.

"Oleh sebab itu, bapak Gubernur Maluku dan bapak Sekda Maluku agar dapat mengambil langkah atensi khusus guna menolak pengusulan yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk itu, Belasa menyarankan dapat mengusulkan nama lain yang Gubernur Maluku akan menggantikan almarhum sebagai dalam periode sisanya.

"Sebab, Julkifli Kaupagu saat ini berstatus sebagai calon tersangka, agar penting kepada Gubernur Maluku dan Setda Provinsi Maluku serta DPP dan DPD Partai Hanura untuk mempertimbangkan status hukum JKP sebagai calon yang akan menggantikan almarhum MW," pungkasnya.(bin)

Tag :

Berita Terbaru

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…