Emak Bapak Nyopet, Sasaran Pengunjung Pasar Jongkok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Copet Tugu Pahlawan yang ditangkap Polisi
Copet Tugu Pahlawan yang ditangkap Polisi

i

SURABAYA,- Pria dan Wanita puluhan tahun dibekuk anggota Polsek. Keduanya diketahui Sepasang copet yang biasa menyasar tempat keramaian terutama penginjung pasar pagi atau pasar jongkok.

Pelakunya emak-emak, Zainah Munah (52) asal Jalan DKA Tegal 2, Surabaya dan bapak-bapak, Abdul Ghofar (53) asal Jalan Kemayoran Baru DKA- Surabaya.

Keduanya, pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 08.35 WIB, beraksi mencopet disekitar ruko Jalan Kebonrojo- Surabaya juga disekitar Tugu Pahlawan.

Korbannya Widihati, warga Ngagel. Begitu melihat korban ini diarea pasar jongkok, keduanya lalu berpura-pura memilih barang, saat melihat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban.

"Mereka berbagi peran, pelaku wanita bagian eksekusi lalu dilempar ke tersangka pria," sebut Kompol Hari, Kaposek Asemrowo, Minggu (20/3/2022).

Dari keduanya anggota Reskrim mengamankan, sebuah dompet perempuan warna coklat berisi uang Rp.716.000, 1 Unit HP merk Samsung A50, tas cangklong warna hitam milik pelaku yang digunakan menyimpan barang hasil kejahatan (copet).

Kapolsek menjelaskan, saat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo keliling pasar pagi Tugu Pahlawan. Sebelumnya, ada laporan masuk terkait aksi keduanya.

Pelaku tersebut dibuntuti petugas, karena sebelumnya telah melakukan kegiatan copet dibeberapa lokasi dan kejahatan itu dijadikan pekerjaannya.

Dilokasi, anggota kemudian mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai data yang didapat. Saay itu mereka usai melakukan pencurian. "Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sebuah dompet wanita warna coklat beserta isinya hasil dari Copet," tambah Kompol Hari.

Ketika diintrogasi awal, pengakuan tersangka Zainah ini bagian mengambil barang, sedangkan AG bagian mengawasi serta menjual barang curian.

Hasilnya, oleh mereka dibagi dua. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp.3.716.000, dan tersangkanya beserta barang bukti diamankan di Polsek Asemrowo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…