Kemen PPPA RI Tetapkan Taman Flora dan Cahaya sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar, Upaya Dukung Kota Layak Anak

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Taman Flora dan Taman Cahaya Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersandar. Kedua taman tersebut meraih kategori tertinggi dalam standarisasi RBRA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemen PPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Terstandar di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Myrna Augusta Aditya Dewi mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Flora berhasil meraih nilai 589, dan RBA Taman Cahaya meraih nilai 578.

“Kementerian meminta kabupaten/kota yang memiliki taman diajukan untuk mendaftarkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak. Kami mengajukan dua taman, yakni Taman Flora dan Taman Cahaya dan berhasil sertifikasi sebagai RBRA Paripurna, paling tinggi di tingkat nasional,” kata Myrna sapaan lekatnya, Sabtu (11/1/2025).

Myrna menjelaskan, dalam pelaksanaan penilaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terlebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi hingga peninjauan lapangan. Pemkot Surabaya melalui DLH juga melakukan berbagai upaya agar taman bermain di Kota Pahlawan memenuhi standar RBRA.

Kriteria pertama, fasilitas taman harus bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat. Karena, sesuai dengan peraturan Kemen PPPA, taman dan fasilitas atau ruang bermain untuk anak itu harus gratis.

Di samping itu, juga ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya. Ada 13 aspek persyaratan yang wajib dilengkapi, diantaranya adalah aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan.

“Dari aspek tersebut, ada 132 unsur yang harus dipenuhi. Seperti keamanan yang berhubungan dengan askes dan perabotan. Jadi tidak boleh ada sudut tajam, tidak boleh ada fasilitas berkarat, area bermain harus menggunakan rumput sintetis dan tidak boleh pasir. Ada tata tertib yang terpampang, seperti dilarang merokok,” jelasnya.

Ia menerangkan, RBRA merupakan tempat atau ruang bermain yang dirancang untuk mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal yang membahayakan.

“RBRA lebih ke keamanan dan kenyamanan bagi anak. Memiliki fasilitas untuk disabilitas, personel keamanan yang selalu berkeliling, ada CCTV, speaker pemberitahuan, hingga P3K. Jadi ketika ada kejadian bisa langsung ditangani,” terangnya.

Di samping itu, dengan lolosnya Kota Pahlawan yang kini telah diakui memiliki RBRA tersandar semakin memperkuat posisi Surabaya sebagai Kota Layak Anak. “Taman RBRA adalah salah satu bukti bahwa Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak karena memiliki fasilitas dan sarana taman yang diakui secara nasional dan ramah anak,” tegasnya.

Myrna mengaku, ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berupaya mengajukan sertifikasi untuk tempat-tempat yang lainnya. Selain taman kota, juga untuk fasilitas lainnya yang memiliki area bermain. “Bisa jadi tempat wisata, lalu Taman Lalu Lintas di Joyoboyo. Kami mengupayakan setiap tahun ada yang distandarisasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di tahun 2024, Kota Surabaya tidak hanya mengajukan RBRA ke Kemen PPPA RI saja, tetapi juga mengajukan Taman Flora dan Taman Cahaya sebagai Taman Ramah Anak ke Badan standardisasi nasional (BSN) sehingga bisa diverifikasi mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 (Ruang Bermain Ramah Anak).

“Seperti ISO, dan auditnya sudah dilaksanakan pada Desember 2024, tinggal menunggu hasilnya, kita usahakan bisa meraih SNI. Ke depan, kami mempertahankan tempat bermain yang sudah RBRA dan lainnya untuk dikelola sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…