Gaji Komisaris Jadi Perdebatan di Rapat Pansus YEKAPE DPRD Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE. Selasa (04/02/2025)

Rapat berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya yang menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE.

Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).

Terkait hal tersebut, Firly dari BPKAD menyampaikan soal regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sehingga Firly mengaku khawatir jika mencantumkan aturan tersebut dalam Perda, karena bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina dari Komisi C DPRD Surabaya. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diberikan rambu2 dalam Perwali.

Menurut politisi perempuan partai demokrat ini, narasi soal pengaturan gaji dalam Perwali perlu dicantumkan dalam Perda, meski secara teknis mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui RUPS.

“Perwali bisa memberikan batasan ini, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegas Herlina.

Dengan demikian, besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga secara makro dapat diatur dalam Perwali.

Bahkan Perwali pun sebenarnya bisa terbuka untuk akses publik, perpektif ini adalah pandang optimis terhadap pertumbuhan Yekape kedepan. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas.

“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” tambahnya.

Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.

Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE.

Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. (irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…