Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Penyelundupan hewan dilindungi kembali digagalkan oleh Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, berjumlah dua orang berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29), asal Gresik.

Barang bukti yang disita polisi, 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 jenis Kolibri, 2 jenis Cicilan, 9 jenis Kapas Tembak, 60 jenis Cucak Ijo, 2 Handphone, Truk Fuso Nopol B-9482-TJ, 50 ekor burung Murai Batu, 15 Tledekan, 50 burung Srindit, 84 Cucak Hijau, 20 kacer, 10 Gelatik, 5 Burung Beo dan 20 Burung Ciblek.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi akan ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin diangkut oleh truk Fuso melalui kapal KM. DHARMA RUCITRA I.

Begitu kapan sandar, anggota mendapatkan 2 truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung. Selanjutnya satwa serta Sopir  Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton, Senin (4/4/2022).

Kini kedua pelakunya berada di Mapolres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan satwa yang dilindungi diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…