Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Penyelundupan hewan dilindungi kembali digagalkan oleh Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, berjumlah dua orang berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29), asal Gresik.

Barang bukti yang disita polisi, 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 jenis Kolibri, 2 jenis Cicilan, 9 jenis Kapas Tembak, 60 jenis Cucak Ijo, 2 Handphone, Truk Fuso Nopol B-9482-TJ, 50 ekor burung Murai Batu, 15 Tledekan, 50 burung Srindit, 84 Cucak Hijau, 20 kacer, 10 Gelatik, 5 Burung Beo dan 20 Burung Ciblek.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi akan ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin diangkut oleh truk Fuso melalui kapal KM. DHARMA RUCITRA I.

Begitu kapan sandar, anggota mendapatkan 2 truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung. Selanjutnya satwa serta Sopir  Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton, Senin (4/4/2022).

Kini kedua pelakunya berada di Mapolres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan satwa yang dilindungi diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…