Sinergi Ekonomi Antar Daerah, Koperasi Merah Putih Diteguhkan di Munas VII APEKSI 2025

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koperasi Merah Putih Diteguhkan di Munas VII APEKSI 2025
Koperasi Merah Putih Diteguhkan di Munas VII APEKSI 2025

i

SURABAYA-Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Convention Hall Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjadi ajang penguatan sinergi ekonomi antardaerah. Salah satu momen penting dalam agenda tersebut adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antar Koperasi Merah Putih dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Penandatanganan MoU tersebut melibatkan Koperasi Kelurahan Merah Putih Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dengan sejumlah koperasi serupa dari luar daerah. Di antaranya, dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang membahas sinergi pengembangan usaha, perdagangan dan pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu, MoU juga terjalin antara Koperasi Tambak Rejo Surabaya dengan Koperasi Desa Merah Putih Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, serta Koperasi Desa Merah Putih Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Momen strategis ini turut disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama 98 wali kota anggota APEKSI dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan pentingnya peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang saling melengkapi. Terutama dalam menjawab tantangan swasembada pangan dan penanggulangan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih menjadi kekuatan kita. Surabaya sebagai kota konsumen butuh pasokan barang kebutuhan pokok dari daerah lain. Misalnya, beras dari Mojokerto, telur dari Blitar. Maka kebutuhan hotel (Surabaya) terkait telur, sayur maupun beras tidak boleh mengambil dari tempat lain selain dari Koperasi Merah Putih Surabaya,” ujar Wali Kota Eri dalam sambutannya.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama Koperasi Merah Putih ini juga bisa mencakup produk lain seperti paving blok. Paving tersebut diproduksi oleh Koperasi Merah Putih Surabaya dan dapat digunakan oleh daerah lain.

“Kalau Kota Mojokerto butuh paving, kita sudah punya koperasi yang memproduksi paving K-175. Jadi ini menjadi kekuatan ekonomi bersama, tidak hanya bicara konsumen dan produsen, tapi juga kolaborasi antarwilayah,” kata Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini menilai bahwa Koperasi Merah Putih menjadi kunci dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Karenanya, ia berharap Munas VII APEKSI dapat memperluas kolaborasi sehingga terbentuk jaringan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

“Dulu ada Koperasi Unit Desa (KUD), sekarang kita dorong Koperasi Merah Putih, terutama di kelurahan seperti di Surabaya. Kita perlu menyambungkan kebutuhan kota dengan potensi desa, dalam semangat kerja sama dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80.000 koperasi baru di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak penyaluran program-program pembangunan.

“Koperasi Merah Putih bisa di desa maupun kelurahan. Ini penting agar program pusat bisa langsung sampai ke masyarakat, termasuk pupuk untuk petani, tanpa melalui jalur berliku,” ujar Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada para kepala daerah agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada ini salah satunya bertujuan untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan dan pembentukan koperasi.

"Biaya akta notaris untuk pembentukan koperasi yang sekitar Rp2 juta bisa dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Ini sudah diatur dalam surat edaran dari Mendagri,” tandasnya. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…