Pesta Seks Gay Terbongkar di Hotel Midtown Surabaya: 34 Orang Diciduk, Diotaki Admin Grup WhatsApp

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Aksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil membongkar jaringan terlarang yang menggelar pesta seks sesama jenis. Sebanyak 34 pria diciduk dalam operasi kilat di salah satu hotel di kawasan Surabaya pada Sabtu malam (18/10/2025).

​Penggerebekan ini, yang menggemparkan lingkungan hotel, mengungkap praktik penyimpangan sosial yang terorganisir rapi melalui media sosial. ​Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi publik mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial yang menjadi pintu masuk praktik pesta seks.

​"Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (19/10/2025), menegaskan keseriusan pihak kepolisian menindaklanjuti keresahan masyarakat.

​Hasil pemeriksaan mendalam membongkar struktur organisasi di balik pesta terlarang ini. Acara diorganisir secara terstruktur melalui grup WhatsApp dengan pembagian peran yang terinci: Pendana Utama, Admin Utama, Admin Pembantu, dan Peserta.​Tersangka inisial RK diidentifikasi sebagai penggagas utama acara. Sementara itu, MR berperan sebagai pendana, yang tidak hanya menyewa dua kamar hotel, tetapi juga menyediakan dana sebesar Rp435 ribu untuk membeli cairan kimia popper—zat perangsang seksual yang populer dalam kegiatan sejenis.

​RK diketahui mengelola grup WhatsApp yang berisi puluhan anggota dan merekrut tujuh admin pembantu. Tugas para admin ini tak main-main: menyebar undangan secara masif melalui Twitter dan WhatsApp, serta menjemput para peserta dari lobi hotel menuju kamar 'eksekusi' yang telah dipesan.

Kegiatan ini ternyata bukan kali pertama. Polisi mencatat pesta seks serupa telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, dengan sebagian besar lokasi digelar di hotel yang sama di Surabaya.​Biasanya, rangkaian acara dimulai pukul 18.00 WIB untuk registrasi, dilanjutkan dengan "permainan" pada 21.30 WIB, dan berpuncak pada pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.

​Namun, pesta gelap malam itu harus berakhir ricuh. Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan tepat pada pukul 23.00 WIB. Petugas langsung menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi dan cairan popper, sebelum menggiring seluruh peserta ke Mapolrestabes Surabaya.

​Jerat Hukum Berlapis: KUHP dan UU ITE ​AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, seluruh pelaku akan dijerat hukum berlapis. Untuk para peserta, sanksi awal akan dikenakan berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Sedangkan admin utama dan pendana akan kami sangkakan pasal tambahan sesuai peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila," jelasnya, mengindikasikan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran dan perdagangan konten asusila di media sosial.​Saat ini, kepolisian tengah mendalami lebih jauh kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain, serta menelusuri sumber pendanaan dan dalang-dalang lain di balik kegiatan ilegal yang dinilai mencederai norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

​"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum," tutup AKBP Edy Herwiyanto dengan nada keras.

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…