Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang pemuda di dua lokasi berbeda. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis dini hari (8/1/2025) ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Surabaya.​​Operasi penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Anggota Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan upaya paksa di TKP 1, yakni sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo III, Surabaya, pada pukul 01.00 WIB. ​Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AL (24) dan JL (27). Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka lain berinisial MG, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:​2 (dua) pocket sabu​1 (satu) pipet kaca sisa pakai​2 (dua) buah ponsel​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke TKP 2 di area parkir diskotik Triple X, Jalan Kedung Doro, dan berhasil meringkus MG (19). Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NB (DPO) seharga Rp500.000 melalui layanan ojek online (Gosend) untuk dikonsumsi bersama.​​Menindaklanjuti hasil pemeriksaan di Mako Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/1/2026), Unit 3 memfasilitasi ketiga tersangka untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kota Surabaya.

​Kanit Narkoba Unit 3, Akp. Idham Salasa, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi penyidikan untuk memisahkan peran antara jaringan pengedar dan korban penyalahguna.

​"Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang objektif dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Akp. Idham Salasa.[caption id="attachment_34659" align="alignnone" width="300"] Iptu. Idham Salasa,Kanit 3 Narkoba Polrestabes Surabaya.[/caption]

​Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika: ​MI alias Moniq (MG) & JLT (JL): Direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi “Ashefa Griya Pusaka” Surabaya.

​ALF (AL): Direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap maksimal selama 3 bulan di Yayasan “Rehabilitasi Rumah Kita” Surabaya.

​Iptu Idham Salasa menambahkan bahwa meskipun diarahkan ke jalur rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​"Hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti agar para tersangka bisa segera memulai proses pemulihan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk," tutupnya.

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…