Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang pemuda di dua lokasi berbeda. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis dini hari (8/1/2025) ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Surabaya.​​Operasi penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Anggota Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan upaya paksa di TKP 1, yakni sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo III, Surabaya, pada pukul 01.00 WIB. ​Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AL (24) dan JL (27). Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka lain berinisial MG, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:​2 (dua) pocket sabu​1 (satu) pipet kaca sisa pakai​2 (dua) buah ponsel​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke TKP 2 di area parkir diskotik Triple X, Jalan Kedung Doro, dan berhasil meringkus MG (19). Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NB (DPO) seharga Rp500.000 melalui layanan ojek online (Gosend) untuk dikonsumsi bersama.​​Menindaklanjuti hasil pemeriksaan di Mako Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/1/2026), Unit 3 memfasilitasi ketiga tersangka untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kota Surabaya.

​Kanit Narkoba Unit 3, Akp. Idham Salasa, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi penyidikan untuk memisahkan peran antara jaringan pengedar dan korban penyalahguna.

​"Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang objektif dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Akp. Idham Salasa.[caption id="attachment_34659" align="alignnone" width="300"] Iptu. Idham Salasa,Kanit 3 Narkoba Polrestabes Surabaya.[/caption]

​Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika: ​MI alias Moniq (MG) & JLT (JL): Direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi “Ashefa Griya Pusaka” Surabaya.

​ALF (AL): Direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap maksimal selama 3 bulan di Yayasan “Rehabilitasi Rumah Kita” Surabaya.

​Iptu Idham Salasa menambahkan bahwa meskipun diarahkan ke jalur rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​"Hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti agar para tersangka bisa segera memulai proses pemulihan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk," tutupnya.

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin…