Beli HP Smartphone, Setelah Bayar Diburu Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi tunjukkan barang bukti uang palsu
Polisi tunjukkan barang bukti uang palsu

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk polisi setempat.

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 itu kembali harus berurusan dengan petugas setelah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (Smartphone).

Kejadiannya bermula saat pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung.

"Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas," kata Kasat Reskrim, Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Selasa (12/1/2022).

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Pemilik HP akhirnya curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

"Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai," tambah AKP Wido.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Uang tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…